DAMAREMAS.COM, Kediri – Pemerintah Kota Kediri kembali menegaskan kepastian hukum atas lahan Bandar Lor yang berada di Kelurahan Banjarmelati, Kecamatan Mojoroto. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), lahan tersebut sah menjadi aset Pemerintah Kota Kediri dan tidak memiliki dasar hukum untuk diklaim sebagai milik pribadi.
Penegasan itu disampaikan Camat Mojoroto Abdul Rahman, SH., M.Si., saat melakukan pengecekan langsung di lokasi bersama jajaran Bidang Aset Pemkot Kediri, Satpol PP, Pemerintah Kelurahan Banjarmelati, Babinsa, serta unsur terkait lainnya, Rabu (24/6/2026).
Dalam peninjauan tersebut, petugas menemukan dua penanda berbeda di area lahan. Di satu sisi terdapat papan resmi yang menunjukkan status lahan sebagai aset Pemerintah Kota Kediri. Namun, di lokasi yang sama juga ditemukan banner yang mengatasnamakan kepemilikan pribadi, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Abdul Rahman menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset daerah agar memiliki kepastian hukum serta terlindungi secara administratif maupun fisik.
“Status lahan ini sudah jelas secara hukum. Putusan Mahkamah Agung tahun 2011 telah menolak gugatan yang diajukan sebelumnya, sehingga secara sah lahan ini merupakan aset Pemerintah Kota Kediri,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan banner yang mengklaim kepemilikan pribadi tidak sejalan dengan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pemerintah meminta pemasangan banner tersebut dapat ditertibkan secara sukarela sebagai bentuk penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Namun perlu ditegaskan kembali bahwa tanah ini bukan milik perorangan. Statusnya sudah final sebagai aset pemerintah daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kota Kediri juga tidak ingin persoalan lama terkait lahan tersebut kembali memicu polemik yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kondusivitas wilayah.
“Kami bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan seluruh unsur terkait hadir untuk memastikan aset daerah terlindungi. Kepastian hukum harus dihormati demi menjaga kondusivitas bersama,” tambah Abdul Rahman.
Terkait lahan yang saat ini masih ditanami tebu, Abdul Rahman memastikan proses panen tetap dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki hak kelola sesuai mekanisme yang berlaku.
“Panen tetap bisa dilakukan oleh penyewa yang sah dan telah memenuhi kewajiban sesuai aturan lelang. Tidak ada pihak lain yang boleh menghalangi proses tersebut,” jelasnya.
Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kota Kediri berharap tidak ada lagi perdebatan mengenai status kepemilikan lahan Bandar Lor Banjarmelati, mengingat putusan hukum yang ada telah memberikan kepastian bahwa aset tersebut merupakan milik sah pemerintah daerah.






