Gus Qowim: Tata Kelola dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Cegah Konflik Tanah Wakaf

FOTO DM
Wakil Wali Kota Kediri KH Qowimuddin membuka Seminar Penyelesaian Potensi Konflik Tanah Wakaf Tempat Peribadatan Masjid dan Musala yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Kediri di Hotel Merdeka, Selasa (4/8/2026). Seminar tersebut bertujuan memperkuat tata kelola dan kepastian hukum aset wakaf guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

DAMAREMAS.COM, Kediri – Wakil Wali Kota Kediri KH Qowimuddin menegaskan pentingnya tata kelola yang baik serta kepastian hukum dalam pengelolaan tanah wakaf untuk mencegah munculnya konflik di kemudian hari. Menurutnya, aset wakaf harus dikelola secara profesional agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Gus Qowim saat membuka Seminar Penyelesaian Potensi Konflik Tanah Wakaf Tempat Peribadatan Masjid dan Musala yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Kediri di Hotel Merdeka, Selasa (4/8/2026).

Bacaan Lainnya

Seminar tersebut diikuti para nazhir, takmir masjid dan musala, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Kediri, serta berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan kepastian hukum aset wakaf.

Dalam sambutannya, Gus Qowim menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah jariah yang pahalanya terus mengalir meski wakif telah meninggal dunia. Namun, menurutnya, nilai ibadah tersebut harus dibarengi dengan administrasi yang tertib, legalitas yang jelas, dan pengelolaan yang profesional.

“Tanah wakaf adalah milik umat. Wakaf seharusnya menjadi perekat persaudaraan, memperkuat ukhuwah, bukan justru menjadi sumber konflik dan perselisihan,” ujarnya.

Gus Qowim mengungkapkan masih terdapat aset wakaf di Kota Kediri yang telah dimanfaatkan selama puluhan tahun sebagai masjid maupun musala, tetapi belum memiliki dokumen yang lengkap. Sebagian belum memiliki akta ikrar wakaf maupun sertifikat wakaf, sehingga berpotensi memunculkan persoalan hukum.

Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memicu berbagai permasalahan, mulai dari klaim ahli waris, sengketa batas tanah, konflik pengelolaan, hingga kepentingan ekonomi.

Karena itu, ia mengapresiasi inisiatif BWI Kota Kediri yang menggelar seminar sebagai bentuk edukasi sekaligus membangun kesadaran bahwa legalitas aset wakaf sama pentingnya dengan pembangunan fisik tempat ibadah.

Menurut Gus Qowim, pengelolaan tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan urusan keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kepastian hukum merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang paling mendasar. Masyarakat berhak memperoleh perlindungan atas hak-haknya, termasuk legalitas tanah wakaf. Ketika legalitasnya jelas, yang terlindungi bukan hanya status tanahnya, tetapi juga keberlangsungan fungsi sosialnya sebagai tempat ibadah, pusat pendidikan, dan ruang pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Qowim menekankan bahwa penyelesaian potensi konflik tanah wakaf tidak cukup dilakukan ketika sengketa telah terjadi. Upaya pencegahan melalui administrasi yang tertib, legalitas yang kuat, dan koordinasi lintas instansi harus menjadi prioritas.

“Untuk mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib dan profesional dibutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, para nazhir, takmir, hingga seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian setiap proses perwakafan memiliki perlindungan hukum yang memberikan rasa aman bagi semua pihak,” pungkasnya.

Seminar tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kediri A. Zamroni, Ketua BWI Perwakilan Kota Kediri KH Zubaduz Zaman, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Kediri Basyarudin, Kabag Kesra Setda Kota Kediri Yono Heriyadi, perwakilan ATR/BPN Kota Kediri, kepala KUA se-Kota Kediri, para ketua takmir masjid dan musala, operator BWI, serta tamu undangan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *