Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Perdagangan Orang: Dua Pelaku Ditangkap, 14 PMI Dikirim Secara Ilegal

Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Perdagangan Orang: Dua Pelaku Ditangkap, 14 PMI Digarap Secara Ilegal
Jumpa pers Polresta Bandara Soetta (Humas Polri)

Jakarta, DAMAREMAS.COM – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Kamboja.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa belasan calon PMI tersebut mendapatkan tawaran pekerjaan melalui aplikasi media sosial seperti Telegram.

“Para korban dijanjikan pekerjaan di Kamboja, termasuk di perusahaan, restoran, hingga sebagai operator layanan pelanggan, namun semua itu dilakukan secara non-prosedural,” ungkap Kompol Reza seperti dikutip dari Laman Polri, Rabu (18/9).

Baca Juga: Pemuda Kediri Hilang di Pantai Dlodo, Upaya Pencarian Terus Dilakukan

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MZ dan PJ. Mereka menawarkan gaji yang tinggi kepada para korban tanpa mengikuti prosedur resmi.

“Pelaku menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi,” tegasnya.

Atas perbuatan mereka, MZ dan PJ dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar.

Baca Juga: Mas Dhito Harapkan Ikan Koi Jadi Identitas Kabupaten Kediri

“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Kompol Reza Fahlevi.(ams)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *