DAMAREMAS.COM, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas keanggotaan, sekaligus konsolidasi organisasi secara menyeluruh.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
Munir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi tata kelola organisasi selama enam bulan terakhir. Melalui reaktivasi, PWI ingin memastikan data keanggotaan lebih tertib, profesional, serta sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.
Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan keanggotaan. Di antaranya, masih ada calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan tetapi tetap dapat mencalonkan diri, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, hingga belum optimalnya pembinaan dan peningkatan status keanggotaan oleh sejumlah PWI Provinsi.
Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.
Munir menegaskan, kebijakan ini merupakan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi sekaligus memperkuat semangat persatuan organisasi pasca konflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI.
“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan bagi anggota yang masih aktif menjalankan profesi wartawan di perusahaan media masing-masing. Sementara itu, proses seleksi dan verifikasi keanggotaan di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab utama PWI Provinsi.
Bentuk Tim Khusus Verifikasi Keanggotaan
Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga menyepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.
Tim ini bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya.
Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART dengan persyaratan telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah mendapatkan sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi juga akan dilibatkan dalam setiap proses verifikasi.
PWI Daerah Sampaikan Berbagai Masukan
Rapat turut membahas berbagai masukan dari PWI Provinsi terkait mekanisme reaktivasi keanggotaan.
Sejumlah usulan yang mengemuka antara lain mekanisme penggantian KTA yang hilang, status anggota senior yang tidak lagi aktif, kejelasan anggota yang memiliki KTA sebelum 2012, hingga usulan agar anggota yang terlambat mengaktifkan KTA tetap memiliki hak memilih tetapi belum memiliki hak dipilih dalam konferensi.
Masukan lainnya mencakup mekanisme penerimaan anggota yang telah memiliki UKW namun belum menjadi anggota PWI, penanganan anggota yang sempat tidak aktif, pembaruan data keanggotaan, hingga penyelesaian konflik administrasi di daerah.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, PWI Pusat menjelaskan bahwa pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal harus memiliki enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten/kota. Jika syarat tersebut belum terpenuhi, kepengurusan tetap berstatus pelaksana tugas (Plt).
PWI juga menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Untuk menjadi Anggota Biasa, yang bersangkutan wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan AD/ART.
Selain itu, anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI. Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.
Konferensi Mengacu SKEP Reaktivasi
Sebagai hasil rapat, seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Penerbitan KTA hasil reaktivasi direncanakan dilakukan pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027. Khusus Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi tahun 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.
Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.
Dalam rapat lanjutan pengurus harian, disepakati bahwa bagi PWI Provinsi maupun PWI Kabupaten/Kota yang menggelar konferensi pemilihan ketua atau pengurus pada 2026 atau sebelum 9 Februari 2027, ketentuan reaktivasi belum diberlakukan. Reaktivasi efektif berlaku mulai 9 Februari 2027.
Setelah tanggal tersebut, anggota yang status keanggotaannya diaktifkan kembali hanya memiliki hak memilih, namun belum memiliki hak dipilih dalam konferensi terdekat.
“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi pada konferensi berikutnya atau sesudahnya,” pungkas Munir.






