Wali Kota Kediri Ajak Pemilik Toko Kelontong Tolak Rokok Ilegal demi Jaga Kepercayaan Masyarakat

FOTO DM
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Insumo Hotel, Kamis (9/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, Mbak Wali mengajak pemilik toko kelontong untuk hanya menjual produk legal serta berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung penegakan hukum di Kota Kediri.

DAMAREMAS.COM, Kediri – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengajak para pelaku usaha toko kelontong untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan hanya menjual produk yang legal. Ajakan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Insumo Hotel, Kamis (9/7/2026), yang diikuti perwakilan pemilik toko kelontong dari wilayah Ngronggo dan Manisrenggo.

Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Mbak Wali menjelaskan bahwa cukai tidak hanya berkaitan dengan harga rokok yang terus meningkat setiap tahun, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bacaan Lainnya

Dana tersebut, menurutnya, dimanfaatkan pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas lingkungan, hingga membiayai berbagai program yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.

“Bagi sebagian orang, bicara tentang cukai mungkin lebih familier dengan urusan rokok, yang membuat harga rokok tiap tahun kian naik harganya. Namun perlu kita ketahui bersama, pengenaan cukai besar manfaatnya bagi kita. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima daerah digunakan untuk memperkuat pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas lingkungan, hingga membiayai berbagai program yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Mbak Wali menegaskan, pemilik toko kelontong memiliki peran strategis sebagai penggerak perekonomian lokal sekaligus menjadi garda terdepan dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. Selain menjadi tempat masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari, toko kelontong juga merupakan ruang interaksi sosial di lingkungan.

Karena itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku dengan hanya menjual barang-barang legal sebagai bentuk menjaga kepercayaan masyarakat maupun pemerintah.

“Saya percaya pelaku usaha toko kelontong bukan sekadar pedagang di kampung. Panjenengan adalah ujung tombak perputaran ekonomi lokal. Maka ketika panjenengan taat hukum dengan menjual barang yang legal, sesungguhnya panjenengan sedang menjaga kepercayaan masyarakat dan kepercayaan kami dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Wali kota termuda di Indonesia tersebut menambahkan, pengawasan terhadap barang kena cukai dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Kota Kediri bersama Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan. Meski demikian, tantangan pemberantasan rokok ilegal terus berkembang dengan berbagai modus yang semakin sulit dikenali.

Pada awal Juli 2026, Bea Cukai bersama Satpol PP Kota Kediri berhasil mengamankan sebanyak 6.896 batang rokok tanpa pita cukai dari tiga wilayah kecamatan. Peredaran rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara, mulai dijual di toko kelontong, dipasarkan melalui marketplace, hingga dijajakan secara berpindah-pindah menggunakan sepeda motor layaknya pedagang kaki lima.

Menurut Mbak Wali, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal kini semakin menyatu dengan aktivitas masyarakat. Namun, ia optimistis budaya gotong royong dan saling menjaga yang dimiliki warga Kota Kediri dapat menjadi kekuatan untuk memutus rantai peredaran barang ilegal tersebut.

“Kalau ada tetangga yang kesulitan, kita membantu. Kalau ada lingkungan yang perlu dibersihkan, kita bergotong royong. Maka, semangat yang sama juga bisa kita gunakan untuk menjaga lingkungan dari peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli rokok dengan harga yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat diminta lebih teliti apabila menemukan praktik penjualan yang mencurigakan dan tidak ragu melaporkannya kepada pemerintah maupun Bea Cukai.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan Kota Kediri yang taat hukum sekaligus bebas dari peredaran rokok ilegal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur, perwakilan KPP Bea Cukai Arintoko Dwi Wiharto, perwakilan Kejaksaan, Polres Kediri Kota, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *