Banten, DAMAREMAS.COM – Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang karyawan berinisial TS (44) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pengadaan jas almamater fiktif.
Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2023. TS mendatangi beberapa kampus dan mengaku sebagai pengusaha konveksi yang mendapatkan dana hibah dari luar negeri.
“Selanjutnya, TS mengatakan kepada pihak kampus bahwa dirinya akan memberikan hibah jas almamater dan memberikan hibah berupa uang sekira Rp40 juta kepada pihak kampus,” ungkapnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Laman Polri, Rabu (18/9).
Baca Juga: Mas Dhito Harapkan Ikan Koi Jadi Identitas Kabupaten Kediri
TS kemudian meminta pihak kampus menandatangani kontrak kerja sama pengadaan jas almamater yang telah disiapkannya. Dia meyakinkan pihak kampus bahwa kontrak tersebut hanya formalitas untuk memberikan kepercayaan kepada pemberi hibah.
“Atas perkataan TS, pihak kampus menandatangani kontrak kerjasama pemesanan jas almamater,” tambah AKBP Dian.
Setelah mendapatkan kontrak, TS menunjukkan dokumen tersebut kepada seorang individu bernama Supriyadi, serta meminta uang untuk biaya pengadaan jas almamater. Supriyadi setuju memberikan dana secara bertahap.
TS juga membuat berita acara perubahan pesanan, beralasan ada permintaan baru dari pihak kampus. Ia kemudian bekerja sama dengan Kunal, dari Toko Maniez Textile, untuk pembuatan jas almamater, menggunakan rekening atas nama Astri yang diakui sebagai karyawan toko tersebut.
“TS terus membuat berita acara seolah-olah ada perubahan pesanan tanpa sepengetahuan Supriyadi,” jelasnya.
Dengan dasar berita acara dan kontrak kerja, Supriyadi mentransfer uang ke rekening Astri. Namun, setelah beberapa pembayaran, TS berhenti melakukan pembayaran kepada Supriyadi. Akibatnya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp40.281.749.000, ditambah dengan uang fee yang telah diberikan kepada TS sebesar Rp5.440.050.000.(ams)






