DAMAREMAS.COM, Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri serta Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 6.896 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi terpadu pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar pada 1–2 Juli 2026.
Ribuan batang rokok ilegal tersebut ditemukan dari empat lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kota Kediri. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp10.464.560 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp6.842.689.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengatakan hasil operasi menunjukkan peredaran rokok ilegal masih ditemukan di seluruh wilayah kecamatan di Kota Kediri.
Empat lokasi yang menjadi sasaran penindakan meliputi dua tempat di Kecamatan Kota, satu lokasi di Kecamatan Pesantren, dan satu lokasi lainnya di Kecamatan Mojoroto.
“Temuan ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang mengedarkan rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual, menerima, maupun mengedarkan rokok ilegal karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum,” ujar Paulus saat konferensi pers hasil operasi di ruang rapat KPPBC TMC Kediri, Kamis (2/7/2026).
Menurut Paulus, sebagian besar rokok ilegal dipasarkan melalui toko kelontong. Karena itu, operasi gabungan dilakukan secara mendadak atau inspeksi mendadak (sidak) dengan menyasar toko kelontong, lapak pedagang, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa pita cukai.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMC Kediri, Moh Rifai, menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sebagai upaya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kota Kediri juga terus mengintensifkan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media daring dan media cetak.
“Kami berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan bahkan dihilangkan sehingga tidak lagi menimbulkan kerugian bagi negara. Seluruh barang hasil penindakan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku,” jelas Rifai.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menggunakan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara, keberadaannya juga berdampak negatif bagi kesehatan.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal diminta segera melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Kediri melalui media sosial resmi atau layanan WhatsApp di nomor 0813-3567-2009 maupun 1500225.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kota Kediri dapat terus ditekan sehingga mampu melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan.






