DAMAREMAS.COM, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri berencana melakukan penataan sejumlah perangkat daerah untuk mewujudkan struktur organisasi yang lebih efektif, efisien, transparan, dan proporsional sesuai kebutuhan pemerintahan.
Rencana tersebut mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Raperda oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dalam rapat paripurna di Ruang Tegowangi, Selasa (11/8/2026).
Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu mengatakan, penataan dilakukan dengan merampingkan dan menyederhanakan struktur perangkat daerah tanpa mengurangi efektivitas pelayanan pemerintahan.
“Jadi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dirampingkan, disederhanakan tetapi efisien, transparan dan proporsional,” kata Mas Dhito usai mengikuti rapat paripurna.
Selain menata struktur kelembagaan, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menyelesaikan kekosongan jabatan kepala perangkat daerah yang saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Dalam perangkat daerah itu masih ada jabatan yang diisi Plt, dan ini akan kita selesaikan,” ungkapnya.
Mas Dhito menyampaikan, penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai bagian awal dari proses penataan perangkat daerah telah selesai. Tahap selanjutnya, rancangan tersebut akan menunggu proses fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
Berdasarkan hasil rapat paripurna, penataan akan menyasar sejumlah kelembagaan yang membidangi urusan pangan, pertanian, perikanan, perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta kepemudaan dan olahraga.
Mas Dhito belum merinci pembagian kelembagaan yang nantinya menangani urusan tersebut. Namun, ia memastikan penataan perangkat daerah akan melahirkan kelembagaan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
“(OPD baru) ada,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengatakan, legislatif berharap penataan perangkat daerah diikuti dengan pengisian jabatan kepala perangkat daerah oleh aparatur yang memiliki kompetensi sesuai bidang yang ditangani.
“Pembentukan OPD yang baru ini harapan kami OPD yang memegang itu sesuai dengan bidang dan keahliannya,” ucap Murdi.
Dengan penataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri diharapkan memiliki struktur organisasi yang lebih proporsional sekaligus mampu mendukung pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal.






