DAMAREMAS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus dari keanggotaan PWI. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menyampaikan hal itu dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid pada Selasa (27/10/2026). Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, jajaran pengurus DK PWI Pusat, serta para ketua dan sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI se-Indonesia.
Atal menegaskan, keputusan pemberhentian Firdaus bukan semata-mata berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Menurutnya, persoalan tersebut telah memasuki ranah kepatuhan anggota terhadap konstitusi organisasi dan loyalitas terhadap kepengurusan PWI.
“Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI. Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tetapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat,” kata Atal.
Mantan Ketua Umum PWI Pusat itu menilai, pengalaman Firdaus yang pernah menjabat sebagai Ketua PWI Provinsi Banten dan pengurus harian PWI Pusat seharusnya menjadi pertimbangan untuk lebih mengutamakan kepentingan organisasi.
Atal menegaskan, keputusan pemberhentian penuh tersebut bersifat final dan mengikat. Putusan itu disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat, yakni Atal S. Depari sebagai ketua, Herbert Timbo P. Siahaan sebagai wakil ketua, Nurcholis MA Basyari sebagai sekretaris, serta Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony sebagai anggota.
“Sebagai lembaga penegak ketaatan dan pemutus pelanggaran terhadap anggota PWI, DK PWI Pusat tidak bekerja serampangan. Tidak ada unsur suka atau tidak suka. Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis, dan mekanisme organisasi PWI yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan menyampaikan, sanksi tersebut dijatuhkan kepada Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota sekaligus pengurus PWI Pusat, bukan untuk membatasi usulan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengenai penyelenggaraan HPN.
Menurut Herbert, usulan SMSI merupakan hak organisasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan usulan tidak menghapus kewajiban Firdaus untuk mematuhi AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Organisasi (PO) PWI.
“Tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitas sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat yang bersangkutan sudah melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI,” kata Herbert.
Sekretaris DK PWI Pusat Nurcholis MA Basyari menambahkan, seluruh anggota wajib menaati aturan organisasi. Ia menyebut pelanggaran dalam kasus Firdaus masuk kategori berat sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian penuh.
Nurcholis menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada penilaian adanya pelanggaran terhadap kewajiban menaati AD/ART, KEJ, dan KPW, termasuk Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi, dan Konflik Kepentingan Organisasi.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 8 ayat (1) mewajibkan pengurus PWI Pusat menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN. Sementara itu, Pasal 14 ayat (1) mengatur kewajiban anggota yang merangkap jabatan di organisasi lain untuk tetap menjaga loyalitas terhadap PWI. Ayat (3) pasal yang sama mewajibkan anggota menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dan organisasi lain.
Adapun Pasal 15 mengatur larangan bagi anggota PWI yang menduduki jabatan strategis di organisasi lain untuk mengusulkan pengalihan atau perubahan kewenangan program strategis organisasi tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Anggota juga dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menurunkan legitimasi, martabat, sejarah, dan kewibawaan PWI.
Dalam rapat silaturahmi tersebut, DK PWI Pusat turut mendengarkan masukan dan saran dari jajaran DKP PWI se-Indonesia. Para ketua dan sekretaris DKP yang hadir disebut sepakat mendukung keputusan tersebut sebagai upaya menjaga marwah organisasi.
Firdaus Terima Keputusan Pemberhentian
Sebelumnya, melalui surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari, Firdaus menyatakan menerima keputusan pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, konstituen Dewan Pers, serta para ketua SMSI provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam tanggapannya, Firdaus menyampaikan terima kasih atas pemberitahuan keputusan tersebut. Ia menyebut keputusan itu bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan karena sebelumnya telah menerima undangan klarifikasi terkait perbedaan sikap mengenai penyelenggaraan HPN.
“Melalui jawaban tertulis yang telah saya layangkan sebelumnya, disusul terbitnya surat keputusan ini, hati saya telah berada pada titik damai dan mafhum. Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada, terlebih karena langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari prinsip perjuangan organisasi, bukan akibat cederanya nilai moral, pelanggaran tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” tulis Firdaus.
PWI Tetapkan Lampung sebagai Tuan Rumah HPN 2027
Sebelum polemik tersebut mencuat, PWI telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.
Sebagai tindak lanjut, PWI Lampung membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 di Lampung dengan menunjuk Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat, sebagai ketua panitia.






