DAMAREMAS.COM, Kediri – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati telah resmi melarang penyelenggaraan kegiatan wisuda bagi satuan pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Larangan ini diumumkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD hingga SMP di Kota Kediri.
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menciptakan iklim pendidikan yang kondusif menjelang akhir tahun ajaran. “Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pak Anang, untuk mengeluarkan surat edaran kepada semua satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP. Ini sebagai respons atas keluhan yang masuk terkait biaya wisuda yang memberatkan,” ujar Mbak Vinanda pada Rabu (09/04/2025).
Mbak Vinanda menjelaskan beberapa poin dalam surat edaran ini. Pertama, kegiatan kelulusan tidak boleh dijadikan kegiatan yang wajib. Kedua, biaya penyelenggaraan kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan wali murid atau siswa. “Surat edaran ini direspons atas keluhan terkait biaya wisuda yang tinggi. Kelulusan seharusnya menjadi momen kebahagiaan tanpa memberatkan siapa pun,” tambahnya.
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur bahwa kegiatan kelulusan tidak boleh menggunakan istilah ‘Wisuda atau Purnawiyata’ beserta atributnya seperti jas, toga, selempang, piala, dan medali. Keempat, kegiatan kelulusan harus dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan. Kelima, semua satuan pendidikan wajib mematuhi surat edaran ini. “Fokus kita adalah meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Anang Kurniawan menegaskan bahwa semua satuan pendidikan di Kota Kediri harus segera menyesuaikan kegiatan-kegiatannya dengan surat edaran ini menjelang akhir tahun ajaran.






