DAMAREMAS.COM, Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bersama Bea Cukai dan Kodim 0809 menggelar operasi gabungan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”. Dalam inspeksi mendadak (sidak) di enam kecamatan, petugas berhasil menyita 556 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi dari sejumlah toko kelontong.
Sidak dilakukan dengan membagi personel ke tiga tim. Sasaran operasi meliputi Kecamatan Ngasem, Gampengrejo, Wates, Ngancar, Gurah, dan Plosoklaten. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
Di Kecamatan Ngasem, petugas menemukan 337 bungkus rokok ilegal di sebuah toko Madura di Dusun Kweden serta 26 bungkus di toko lain di Desa Karangrejo. Sementara di Toko Madura Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, disita 196 bungkus.
Total barang bukti mencapai 556 bungkus rokok ilegal berbagai merek. Akibat peredaran ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10,3 juta, dengan nilai barang sekitar Rp16 juta.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono, MM, menegaskan operasi ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menindak pelanggaran cukai.
“Kami memback-up Bea Cukai dalam operasi pasar ini sebagai dukungan terhadap penegakan hukum sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Kaleb menambahkan, kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala baik sebagai langkah preventif maupun represif. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.
Menurutnya, selain berisiko terhadap kesehatan karena tidak melalui pengawasan kualitas resmi dan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, rokok ilegal juga tidak memberi kontribusi fiskal bagi negara.
“Cukai rokok yang dibayarkan sebenarnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program kesehatan dan pembangunan. Jadi, membeli rokok ilegal sama saja merugikan diri sendiri dan masyarakat luas,” tegasnya.






