HUT Satpol PP Ke-76, Pemkab Kediri Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

FOTO DM
Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa menyerahkan potongan tumpeng kepada perwakilan petugas Damkar dalam rangka peringatan HUT ke-76 Satpol PP, HUT ke-107 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta HUT ke-64 Satlinmas di lingkungan Pemkab Kediri.

DAMAREMAS.COM, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri memusnahkan barang bukti hasil penegakan Peraturan Daerah berupa 735 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan 6.996 batang rokok ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan dalam momentum peringatan HUT ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (22/04).

Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak April 2023 hingga Oktober 2025. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satpol PP dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Kediri.

Bacaan Lainnya

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, menyampaikan bahwa peringatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dalam penanggulangan kebakaran maupun kegiatan penyelamatan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dedikasi seluruh personel yang telah bekerja tanpa mengenal waktu dengan risiko yang tidak kecil. Menurutnya, tugas yang diemban berkaitan langsung dengan keselamatan dan keamanan masyarakat.

“Tugas yang diemban bukan hal yang ringan karena menyangkut keselamatan, ketertiban, dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, marilah kita menjadi aparat yang tegas namun humanis, bersikap persuasif, dan mengutamakan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menyampaikan bahwa pihaknya terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menambahkan, penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan melalui proses tindak pidana ringan (tipiring) hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

“Perkara tersebut telah kami proses hingga persidangan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenai denda,” jelasnya.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan upacara peringatan HUT ke-107 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta HUT ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang digelar di halaman Pemkab Kediri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *