DAMAREMAS.COM, Kediri — Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial (Dinsos) melakukan verifikasi dan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan data sosial ekonomi masyarakat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Proses verifikasi dan pembaruan tersebut berlangsung pada 2 hingga 11 September 2026. Langkah ini dilakukan menyusul ditemukannya data yang terindikasi mengalami anomali, sekaligus menindaklanjuti pengajuan masyarakat yang menilai data sosial ekonominya, termasuk desil, belum sesuai dengan kondisi terkini.
Kepala Dinsos Kota Kediri Imam Muttakin, saat dikonfirmasi Rabu (16/9/2026), mengatakan data anomali ditemukan pada triwulan III (TW III), setelah adanya input data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang bersumber dari data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2025.
Dalam proses pengolahan, ditemukan sejumlah perubahan desil yang dinilai tidak wajar. Misalnya, warga yang sebelumnya tercatat berada pada desil 2 atau 3 kemudian berubah menjadi desil 10.
“Di TW III kita mendapatkan data anomali. Ada data yang perubahannya sangat ekstrem, misalnya yang sebelumnya berada pada desil 2 atau 3 kemudian tiba-tiba menjadi desil 10. Ini yang kemudian kami identifikasi sebagai ketidakwajaran data dan perlu diverifikasi kembali,” jelas Imam.
Di Kota Kediri, terdapat sekitar 2.000 data yang terindikasi mengalami anomali. Data tersebut kemudian disampaikan kepada kelurahan untuk dilakukan verifikasi ulang sekaligus perbaikan isian, sehingga kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam DTSEN dapat semakin sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Selain menindaklanjuti data anomali, Dinsos Kota Kediri juga menerima pengajuan pembaruan dari masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya belum tercermin dalam DTSEN. Pada periode pembaruan kali ini, tercatat sebanyak 7.589 data yang diajukan untuk diperbarui.
“Jadi bukan hanya data anomali yang kami tindak lanjuti. Masyarakat juga dapat mengajukan perubahan atau pembaruan data apabila merasa data di DTSEN saat ini belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” terang Imam.
Imam menambahkan, proses pengajuan perubahan DTSEN periode ini telah difinalisasi. Data yang telah melalui tahapan verifikasi dan finalisasi selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut bersama BPS.
Dalam pelaksanaannya, pengusulan perubahan data dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, masyarakat dapat melakukan pendaftaran atau pengajuan pembaruan data secara mandiri. Kedua, kelurahan melakukan jemput bola dengan menyasar masyarakat yang membutuhkan pembaruan data, khususnya kelompok lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta masyarakat yang membutuhkan pelayanan segera.
Dinsos Kota Kediri mengingatkan bahwa pembaruan DTSEN dilakukan secara berkala. Pengiriman data kepada BPS dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Karena itu, masyarakat yang belum sempat mengajukan perubahan pada periode September tetap dapat menyampaikan usulan pembaruan data dengan melampirkan bukti pendukung.
“Kalau hari ini belum bisa masuk dalam pengiriman periode ini, masyarakat tetap bisa mengusulkan perubahan data. Silakan dilengkapi dengan bukti pendukung. Nanti akan kami proses untuk pengiriman ke BPS Pusat melalui Kementerian Sosial pada periode berikutnya, yaitu bulan Desember,” ucapnya.
Bagi masyarakat Kota Kediri yang merasa desil dalam DTSEN belum sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya, pengajuan perubahan data dapat dilakukan melalui dua cara. Masyarakat dapat mengajukan secara mandiri melalui Program Perlinsos dengan akses IKD, atau menyampaikan laporan dan permohonan pembaruan data kepada kelurahan setempat.
Dinsos Kota Kediri mengajak masyarakat aktif memastikan data sosial ekonominya tercatat secara benar dan sesuai dengan kondisi terkini. Pembaruan data yang akurat serta dilengkapi bukti pendukung diharapkan dapat membantu memastikan data yang digunakan dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial semakin tepat dan faktual.






