DAMAREMAS.COM, Kediri – Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Senin (14/9/2026).
Penyampaian nota keuangan tersebut berlangsung di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri dan dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus. Rapat dihadiri jajaran asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, serta anggota DPRD Kota Kediri.
Dalam penjelasannya, Qowimuddin atau yang akrab disapa Gus Qowim mengatakan, perubahan APBD 2026 diperlukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi dan kebijakan yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan.
Beberapa faktor yang melatarbelakangi perubahan tersebut di antaranya perkembangan realisasi pendapatan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) awal Tahun Anggaran 2026. Kondisi itu mencakup pendapatan yang melampaui maupun tidak mencapai proyeksi awal.
Selain itu, perubahan APBD mempertimbangkan sisa anggaran pada alokasi belanja daerah, perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah, serta pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja.
“Penyesuaian anggaran dilakukan karena kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur, serta penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah,” jelas Gus Qowim.
Ia menambahkan, perubahan APBD juga memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Sisa anggaran tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah.
Pendapatan Turun, Belanja Meningkat
Dari sisi pendapatan, Gus Qowim memaparkan, APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2026 yang semula direncanakan sebesar Rp1.256.521.245.527,15 mengalami penurunan menjadi Rp1.246.990.516.095,38 setelah perubahan.
Dengan demikian, pendapatan daerah berkurang sebesar Rp9.530.729.431,77 atau sekitar 0,76 persen. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Sementara itu, anggaran belanja daerah yang mencakup belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga justru mengalami peningkatan. Semula, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.543.173.625.459,81 dan setelah perubahan menjadi Rp1.648.070.996.982,12.
Anggaran belanja tersebut meningkat sebesar Rp104.897.371.522,31 atau sekitar 6,80 persen.
Gus Qowim menjelaskan, selisih antara pendapatan daerah setelah perubahan dan kebutuhan belanja daerah setelah perubahan menyebabkan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp401.080.480.886,74.
“Defisit tersebut diseimbangkan melalui pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya, sesuai dengan hasil audit BPK atas laporan keuangan tahun 2025,” terang Gus Qowim.
Di akhir penjelasannya, Wakil Wali Kota Kediri menegaskan, rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Wali Kota Kediri tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.






