Ratusan Warga Jadi Korban Arisan Bodong di Kediri, Kerugian Capai Rp5 Miliar

foto DM
Tangkapan layar transaksi perbankan senilai Rp10 juta yang diduga menjadi salah satu bukti setoran korban dalam kasus arisan bodong yang menyeret perempuan berinisial ND, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 miliar. (Sby/DM)

KEDIRI – Ratusan warga asal Kabupaten Kediri dan sejumlah kota besar di Jawa Timur dilaporkan menjadi korban penipuan arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar. Aksi penipuan ini diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial ND (26), warga Kampung Ndalem, Kota Kediri.

Kasus ini mencuat setelah beredar video amatir di media sosial yang memperlihatkan puluhan korban menggeruduk rumah terduga pelaku. Dalam video tersebut, para korban menuntut pertanggungjawaban atas dana arisan yang hingga kini tidak kunjung dikembalikan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan para korban, ND mulai membuka jasa arisan sejak Juli 2025. Pelaku menarik minat peserta dengan menjanjikan keuntungan besar, yakni 25 hingga 50 persen dari uang yang disetorkan dalam waktu singkat.

Sedikitnya 350 orang tercatat menjadi korban arisan bodong tersebut. Para korban berasal dari berbagai daerah, mulai dari Kediri, Blitar, Tulungagung, Malang, Surabaya, hingga luar Pulau Jawa. Akibat praktik penipuan ini, total kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Salah satu korban mengaku awalnya tertarik karena melihat unggahan pelaku di media sosial yang menunjukkan sejumlah peserta arisan menerima transfer dana saat memenangkan undian.

“Awalnya saya lihat di story, ada peserta yang dapat arisan langsung ditransfer. Saya kemudian ikut dan transfer Rp5 juta. Beberapa hari kemudian memang ditransfer Rp8 juta. Setelah itu saya ikut lagi dan total transfer sampai Rp60 juta, tapi sampai sekarang tidak ada transfer lagi,” ujar salah satu korban.

Setelah rumah pelaku digeruduk, ND diketahui sudah tidak berada di lokasi. Nomor telepon dan akun komunikasi pelaku juga tidak lagi aktif. Para korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur untuk meminta proses hukum dan pertanggungjawaban pelaku.

Kini, para korban hanya bisa menunggu langkah hukum dari pihak berwenang dan berharap dana yang telah disetorkan dapat kembali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *