DAMAREMAS.COM, Kediri – Pemerintah Kota Kediri mulai menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan melalui kerja sama resmi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Skema ini menempatkan pelaku tindak pidana ringan untuk menjalani hukuman berupa kerja sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Raden Roro Theresia. Penandatanganan dilakukan serentak bersama kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur dalam kegiatan Bimtek Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mendorong penerapan pendekatan restorative justice yang lebih berkeadilan dan bermanfaat secara sosial.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan dan pembentukan tanggung jawab sosial pelaku. Melalui skema ini, pelaku diharapkan memiliki kesadaran atas dampak perbuatannya sekaligus berkontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat.
“Pidana kerja sosial memberi efek jera sekaligus manfaat nyata. Ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang lebih humanis, terukur, dan selaras dengan kepentingan sosial di Kota Kediri,” ujarnya.
Pemkot Kediri memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial akan dilakukan secara tertib dan terkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri, agar selaras dengan program pembangunan daerah serta menjaga ketertiban sosial.






