DAMAREMAS.COM, Surabaya – Pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim periode 2026–2031 resmi dibuka. Para bakal calon wajib memenuhi persyaratan organisasi, mengantongi dukungan anggota, serta melengkapi dokumen administrasi sebelum mengikuti Konferensi XVI PWI Jatim.
Ketentuan pencalonan tersebut mengacu pada AD/ART PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025 yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, serta Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026.
Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, menjelaskan bahwa pengambilan formulir pendaftaran bakal calon dijadwalkan pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jatim.
“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.
Untuk bakal calon Ketua PWI Jatim, terdapat tujuh persyaratan utama yang harus dipenuhi. Di antaranya telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun, pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, serta memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama.
Bakal calon juga wajib menaati AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi, dan hasil konferensi yang sah. Selain itu, calon tidak boleh menjadi pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah. Persyaratan lainnya adalah memperoleh izin dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja dan mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Jatim 2026.
Dukungan Minimal 42 Anggota Biasa
Panitia menegaskan, dukungan pencalonan harus mengacu pada DPS Revisi yang telah ditetapkan PWI Pusat. Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim ditetapkan sebanyak 418 Anggota Biasa.
Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon harus memperoleh dukungan minimal 10 persen atau sebanyak 42 Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi. Dukungan dari anggota yang tidak masuk dalam daftar tersebut tidak dapat diperhitungkan.
“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegas Machmud.
14 Dokumen Pencalonan Wajib Disiapkan
Selain memenuhi persyaratan utama, bakal calon wajib menyerahkan 14 dokumen administrasi, yakni formulir pendaftaran, fotokopi KTP, dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6, fotokopi KTA Biasa PWI yang masih berlaku, fotokopi ijazah terakhir, serta fotokopi surat keputusan yang membuktikan pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Dokumen lainnya meliputi surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Ketua, fotokopi kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bukan pengurus partai politik maupun organisasi terafiliasi partai politik atau lembaga pemerintah, serta surat keterangan dan izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja.
Bakal calon juga harus melampirkan pakta integritas untuk menaati AD/ART, KEJ, KPW, keputusan organisasi, dan hasil konferensi yang sah. Persyaratan terakhir berkaitan dengan bukti dukungan minimal 10 persen anggota yang tercantum dalam DPS Revisi, dengan tanda tangan yang sah di atas meterai. Jumlah dukungan tersebut harus memenuhi ketentuan minimal 42 Anggota Biasa dari total 418 anggota dalam DPS Revisi.
Penyerahan Berkas hingga 20 Oktober 2026
Bakal calon yang telah melengkapi persyaratan dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat PWI Jatim di Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya. Penyerahan berkas dijadwalkan pada 15–20 Oktober 2026.
Machmud menegaskan, jadwal tersebut menggunakan hitungan hari kalender sehingga pelayanan tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu.
“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelasnya.
Seluruh berkas yang masuk selanjutnya akan diverifikasi oleh Panitia Konferensi XVI PWI Jatim sebelum dikirimkan ke PWI Pusat. Adapun persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim pada dasarnya hampir sama, dengan perbedaan utama pada ketentuan usia calon Ketua DKP.
“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” tutup Machmud.






