DAMAREMAS.COM, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih guna memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai kesepakatan, baik dari sisi waktu maupun mutu. Selama masa perpanjangan waktu, kontraktor didorong menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan tetap menjaga kualitas bangunan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, mengatakan monev lapangan terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai time schedule dan action plan yang telah disepakati sebelum pemberian tambahan waktu.
“Hasil monitoring kami menunjukkan pekerjaan masih belum sesuai dengan action plan maupun target bobot yang telah ditentukan,” ujar Tutik saat monev di lokasi proyek, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi pada minggu ke-38, progres fisik proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih secara keseluruhan telah mencapai 97,7 persen. Namun, sejumlah pekerjaan dinilai belum memenuhi target, di antaranya pembangunan pagar termasuk pintu masuk dan keluar serta gapura yang belum menunjukkan perkembangan signifikan. Selain itu, pekerjaan musala, finishing kios, lantai termasuk los basah, hingga fasad bangunan masih menjadi fokus evaluasi.
“Evaluasi hari ini menunjukkan kontraktor belum menunjukkan komitmen terhadap action plan maupun time schedule yang telah dibuat dan disepakati,” tegasnya.
Sebagai langkah pengendalian, Pemkab Kediri akan segera melayangkan surat teguran kepada kontraktor. Teguran tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar kontraktor segera melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan.
Diketahui, sesuai kontrak awal proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih seharusnya rampung pada 23 Desember 2025. Karena belum selesai, kontraktor diberikan perpanjangan waktu selama 7 hari hingga 30 Desember 2025. Namun, pekerjaan masih belum tuntas sehingga kontraktor kembali mengajukan tambahan waktu penyelesaian selama 30 hari, terhitung hingga 29 Januari 2026.
Selama masa tambahan waktu tersebut, kontraktor dikenakan denda sekitar Rp23 juta per hari, yang berlaku sejak 31 Desember 2025.
“Sesuai arahan Mas Bupati Hanindhito Himawan Pramana, Pasar Ngadiluwih harus sudah bisa beroperasi pada tahun 2026. Karena itu, kami sebagai tim direksi terus melakukan evaluasi dan mendorong percepatan pekerjaan,” tambah Tutik.
Dorongan percepatan tersebut bertujuan agar manfaat revitalisasi Pasar Ngadiluwih segera dirasakan oleh para pedagang dan masyarakat sekitar. Meski demikian, Tutik menegaskan percepatan pekerjaan tidak boleh mengabaikan mutu dan kualitas hasil pembangunan.
“Ketepatan waktu memang sudah terlewati, tetapi mutu dan kemanfaatan bangunan harus tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.






