Gebrakan Baru Mas Dhito! Tiga Raperda Strategis Diajukan Sekaligus ke DPRD Kediri

FOTO DM
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pranana mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Ketiga Raperda tersebut mencakup penanaman modal, kawasan tanpa rokok, dan inovasi daerah. 21/4/2025.(Doc. Diskominfo Kabupaten Kediri)

DAMAREMAS.COM, Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pranana mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Ketiga Raperda tersebut mencakup penanaman modal, kawasan tanpa rokok, dan inovasi daerah. (21/4/2025).

Bupati yang akrab disapa Mas Dhito mengungkapkan bahwa penanaman modal memiliki peran krusial dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, penting untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, dan berkepastian hukum, sambil tetap memperhatikan kepentingan ekonomi lokal.

Bacaan Lainnya

“Dalam kerangka kewenangan pemerintah daerah, penanaman modal merupakan urusan konkuren wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Mas Dhito.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini menjadi dasar untuk menyusun Raperda tentang KTR di Kabupaten Kediri.

“Dalam konteks inovasi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kita melihat perlunya Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi di Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan solusi bagi permasalahan lokal,” tambahnya.

Setelah penjelasan dari bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, langsung membacakan susunan panitia khusus (pansus) yang akan menangani pembahasan tiga Raperda tersebut.

“Pansus ini terdiri dari 11 hingga 12 anggota yang diharapkan dapat bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk memastikan pengesahan Perda dapat dilakukan dengan tepat waktu,” ujar Murdi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *