Nganjuk, DAMAREMAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil menggagalkan peredaran pil dobel L dengan mengamankan dua orang pengedar di Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk. Penggerebekan berlangsung pada Selasa dini hari (22/10/2024) di sebuah rumah di Jalan Letjen Suprapto.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa dua tersangka berinisial AR (23) dan HJ (25) kini telah ditahan. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.249 butir pil dobel L, uang tunai Rp250.000, sebuah ponsel, dan kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.
Baca Juga: Deklarasi Dukungan Fadilah Puspawati untuk Paslon No 2 FREN
“Kami berterima kasih atas informasi masyarakat yang berperan penting dalam pengungkapan kasus ini. Satresnarkoba berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras berbahaya di wilayah Nganjuk,” ujar AKBP Siswantoro dalam keterangan persnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya N, S.H., M.H., menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan AR, pil-pil tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial D yang berasal dari Solo, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penyidik sedang mendalami jaringan lebih luas untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
Baca Juga: 7 Penyebab Anak Menjadi Nakal, Nomor 2 Sering Banget Terjadi!
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini. Peredaran obat keras bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi generasi muda yang sering menjadi target utama,” tegas Iptu Heru.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap pemasok utama, D, terus dilakukan.(AMS)






