DAMAREMAS.COM, Kediri – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/11/2025). Rapat berlangsung di Ruang Tegowangi, Gedung BKAD Kabupaten Kediri.
Rapat paripurna tersebut dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri. Dari unsur Pemerintah Kabupaten Kediri, hadir Bupati Kediri H. Hanindhito Himawan Pramana, SH, didampingi Sekretaris Daerah, para asisten, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Ketut Gutomo, SH. Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dilanjutkan laporan dan pendapat Badan Anggaran DPRD atas pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Sebelum meminta persetujuan seluruh anggota dewan, pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan Pembicaraan Tingkat Pertama atas pembahasan bersama Raperda APBD 2026. Murdi Hantoro menjelaskan, berdasarkan laporan Badan Anggaran yang telah menyerap masukan fraksi-fraksi, DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki kesamaan pandangan dan tidak terdapat perbedaan prinsip, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
“DPRD Kabupaten Kediri pada prinsipnya telah sepakat dan menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Secara legal formal dan redaksional, raperda tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan dan disetujui bersama,” ujar Murdi Hantoro.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan segera ditindaklanjuti melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai puncak agenda rapat paripurna, dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Kediri dan pimpinan DPRD Kabupaten Kediri.
Sebelum menutup rapat, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran, Bapemperda, Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas sinergi dan kerja sama yang baik. Dengan demikian, pembahasan Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2026 dan penetapan Propemperda Tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang.
“Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui bersama ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui proses evaluasi Gubernur Jawa Timur,” pungkas Murdi Hantoro.






