Bupati Kediri Ingatkan ASN: Stop Flexing, Fokus Layanan Publik

FOTO DM
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat memberikan imbauan kepada ASN Pemkab Kediri untuk menghindari flexing atau pamer gaya hidup berlebihan, dalam acara doa bersama perpindahan kantor sekretariat daerah, Selasa (16/9/2025).

DAMAREMAS.COM, Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan pentingnya sikap sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Ia mengimbau agar para ASN menghindari flexing atau pamer gaya hidup mewah, baik di lingkungan kerja maupun media sosial.

Pesan ini disampaikan Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri, dalam acara doa bersama terkait perpindahan sementara kantor sekretariat daerah, Selasa (16/9). Kegiatan tersebut berlangsung dua pekan setelah insiden perusakan dan pembakaran gedung perkantoran Pemkab Kediri.

Bacaan Lainnya

“Kita di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri jangan sampai ada yang membuat masalah di luar sana. Termasuk dari sisi etika, moral, dan memamerkan gaya hidup berlebihan,” tegas Mas Dhito.

Menurutnya, ASN adalah wajah pemerintah yang harus memberi teladan positif di masyarakat. Semua orang berhak hidup sejahtera, namun pencapaian tersebut tidak sepatutnya ditunjukkan secara berlebihan. Ia menekankan, integritas dan pelayanan publik tetap harus menjadi prioritas utama.

“Hal-hal strategis dan pelayanan dasar harus tetap berjalan dengan baik, jangan sampai ada catatan,” tambahnya.

Sementara itu, terkait rehabilitasi gedung Pemkab Kediri yang rusak akibat aksi anarkis pada akhir Agustus 2025, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah turun tangan. Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Timur sudah melakukan asesmen terhadap sejumlah bangunan, termasuk Kantor Sekretariat Daerah, Kantor DPRD, dan Kantor Bupati.

Meski pembangunan ditangani oleh pemerintah pusat, Mas Dhito meminta instansi terkait di daerah, seperti Dinas PUPR, Perkim, serta dinas teknis lainnya, ikut mengawasi jalannya proses rehabilitasi.

“Walaupun dikerjakan kementerian, bukan berarti kita diam. Pengawasan dari daerah tetap harus ada,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *