BGN Atur Standar Relawan Dapur MBG: Pengelola Diarahkan Pakai Sistem Shift, Bukan PHK

DAMAREMAS.COM, JAKARTA — Penataan relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini memasuki babak baru. Badan Gizi Nasional (BGN) mengarahkan seluruh pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menerapkan sistem kerja bergiliran (shifting) alih-alih mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam merespons penyesuaian jumlah tenaga kerja di lapangan.

Skema pengelolaan tenaga kerja ini diatur resmi melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63551 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Gizi Nasional Nomor 63539 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Bahan Baku Pangan dan Pembiayaan Operasional pada SPPG Aglomerasi Program MBG.

Bacaan Lainnya

Aturan tersebut menetapkan rasio kebutuhan tenaga kerja harian yang disesuaikan secara proporsional dengan skala pelayanan porsi makanan di setiap dapur.

Baca Juga: Aturan Baru BGN: Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis Diikat Plafon Rp3.000 per Porsi

Dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru ini, jumlah relawan yang bertugas per hari diatur berdasarkan batasan penerima manfaat yang dilayani:

  • 1.000–1.499 penerima manfaat: Membutuhkan 15–24 relawan.

  • 1.500–1.999 penerima manfaat: Membutuhkan 24–33 relawan.

  • 2.000–2.499 penerima manfaat: Ditetapkan sebanyak 33–42 relawan.

  • 2.500–2.999 penerima manfaat: Menjadi 42–47 relawan.

  • 3.000 penerima manfaat atau lebih: Memiliki batas maksimal 47 relawan.

Standardisasi ini dirancang agar setiap dapur memiliki rasio tenaga kerja yang seimbang antara kapasitas produksi dan beban kerja harian.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional 2026, Wabup Dewi Ajak Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Pihak BGN menegaskan bahwa angka-angka dalam regulasi tersebut merupakan batasan kebutuhan harian, bukan jumlah maksimal relawan yang boleh terdaftar di SPPG. Oleh karena itu, pengelola dapur diarahkan untuk mengatur jadwal masuk secara bergantian atau selang-seling.

Dengan pola kerja bergiliran ini, relawan yang ada dapat terus bekerja tanpa harus kehilangan mata pencaharian mereka.

Selain itu, BGN memberikan keluwesan bagi SPPG yang memiliki jumlah relawan lebih banyak dari acuan juknis—seperti dapur dengan kapasitas 1.000–1.499 porsi yang mempekerjakan 20 relawan. Hal tersebut diperbolehkan selama akumulasi pengeluaran biaya operasional dapur tidak melampaui plafon maksimal sebesar Rp3.000 per penerima manfaat.

Melalui penerapan Keputusan Kepala BGN Nomor 63551 Tahun 2026 ini, penataan relawan di SPPG diharapkan dapat menjaga keberlanjutan kerja para relawan sekaligus mempertahankan efisiensi operasional program MBG di berbagai daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *