DAMAREMAS.COM, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengunci batas atas biaya operasional di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Lewat aturan petunjuk teknis terbaru, pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tak bisa lagi leluasa menggelontorkan anggaran harian, sebab pengeluaran operasional resmi dibatasi maksimal Rp3.000 per porsi penerima manfaat.
Kebijakan ketat ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63551 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Gizi Nasional Nomor 63539 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi acuan tunggal dalam mengatur Petunjuk Teknis Pembiayaan Bahan Baku Pangan dan Pembiayaan Operasional pada SPPG Aglomerasi di seluruh Indonesia.
Penerapan batas atas sebesar Rp3.000 ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen pengendalian untuk memangkas potensi pemborosan anggaran negara. Plafon tersebut dirancang mencakup seluruh komponen belanja non-bahan baku harian di tingkat dapur, mulai dari pemeliharaan alat, biaya kebersihan, hingga alokasi insentif bagi para relawan yang bertugas.
Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional 2026, Wabup Dewi Ajak Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
Meskipun mematok batasan angka yang terbilang presisi, regulasi ini tidak serta-merta mengikat tangan pengelola SPPG secara kaku. BGN memberikan ruang manajemen mandiri bagi setiap unit dapur untuk mengolah anggaran operasionalnya, terutama dalam mengatur jumlah personel di lapangan.
Dalam ketentuannya, pengelola SPPG tetap diizinkan mempekerjakan jumlah relawan di atas rasio minimal yang tercantum dalam petunjuk teknis. Syarat utamanya hanya satu: total akumulasi pengeluaran operasional dapur tidak boleh melampaui plafon Rp3.000 per penerima manfaat.
Ruang fleksibilitas ini diberikan mengingat tingkat kemahalan dan standar upah minimum di setiap wilayah Indonesia sangat bervariasi. Pengelola dapur di daerah dituntut lebih jeli memutar otak agar alokasi dana operasional yang terbatas tetap mampu menutup kebutuhan harian tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
Baca Juga: Tinjau Uji KIR, Mbak Wali Tekankan Pelayanan Profesional dan Bebas Pungli
Penetapan batas operasional Rp3.000 ini sekaligus menjadi benteng perlindungan bagi porsi anggaran utama, yaitu belanja bahan baku pangan. Dengan adanya batas atas operasional yang jelas, alokasi dana yang ditujukan langsung untuk nutrisi dan makanan penerima manfaat tidak akan tergerus oleh pembengkakan biaya manajemen dapur.
Melalui pengetatan aturan dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 63551 Tahun 2026 ini, seluruh SPPG di wilayah aglomerasi diharapkan dapat menerapkan efisiensi tingkat tinggi. Pembenahan regulasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan dalam program MBG betul-betul dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.






