DAMAREMAS.COM, Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Perumda Pasar Joyoboyo menegaskan belum ada perubahan tarif jasa pelayanan pasar. Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait tarif dan penataan kios serta los di pasar yang dikelola Perumda Pasar Joyoboyo.
Direktur Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, mengatakan tarif jasa pelayanan pasar yang berlaku saat ini masih mengacu pada SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 27 Pasal 29 Tahun 2022.
“Jadi penetapan tarif bukan keputusan sepihak. Ada aturan dan mekanisme yang harus kami ikuti,” jelas Luthfi saat memberikan penjelasan kepada awak media di ruang pertemuan Perumda Pasar Joyoboyo, Kamis (17/9/2026).
Menurut Luthfi, tarif jasa pelayanan merupakan bagian penting dalam pengelolaan pasar karena berkaitan langsung dengan aktivitas pedagang. Karena itu, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi pasar, fasilitas yang tersedia, serta kemampuan pedagang.
Sebagai gambaran, tarif jasa pelayanan kios di Pasar Bandar saat ini sekitar Rp3.500 per hari, sedangkan los sekitar Rp2.500 per hari. Untuk pelataran, tarif pagi hari sebesar Rp2.500 dan malam hari Rp15.000. Sementara di Pasar Pahing, khusus kios yang menghadap Jalan HOS Cokroaminoto, tarifnya rata-rata Rp20.000 per hari.
“Kalau di Pasar Pahing, khususnya kios bagian depan, tarifnya rata-rata Rp20.000 per hari. Kalau dihitung setahun sekitar Rp7.300.000, ditambah administrasi Rp200.000, sehingga sekitar Rp7.500.000 per tahun,” ujarnya.
Luthfi menambahkan, pengelolaan pasar merupakan amanah yang tidak hanya berasal dari Pemerintah Kota Kediri, tetapi juga masyarakat. Karena itu, aturan yang diterapkan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, khususnya bagi pedagang kecil.
Sejak 2015, kata Luthfi, Perumda Pasar Joyoboyo tidak lagi menerima dana operasional dari Pemerintah Kota Kediri. Kebutuhan operasional perusahaan kemudian dipenuhi secara mandiri melalui pendapatan dari pengelolaan pasar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sembilan pasar yang dikelola, pendapatan Perumda Pasar Joyoboyo selama Januari hingga Agustus 2026 tercatat sekitar Rp13,749 miliar. Pendapatan tersebut turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus membiayai kebutuhan pengelolaan dan pengembangan pasar, mulai dari kebersihan, keamanan, pemeliharaan hingga perbaikan fasilitas.
“Terima kasih untuk pedagang yang sudah tertib dan mematuhi aturan. Pendapatan ini akan kembali ke pasar untuk kebersihan, perbaikan, keamanan, pengembangan fasilitas pasar dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Selain persoalan tarif, Luthfi menjelaskan penerapan Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang sewa kios dan los. Dalam aturan tersebut, satu orang diperbolehkan menyewa maksimal lima kios atau los. Pedagang juga diwajibkan mengajukan sewa setiap tahun agar tercatat sebagai pedagang resmi.
“Jika terdapat kios yang sudah tidak digunakan untuk berjualan, maka dapat dikembalikan ke Perumda untuk kemudian ditawarkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Menurut Luthfi, persoalan yang masih ditemukan di lapangan adalah adanya satu orang yang menguasai lebih dari lima kios atau los. Berdasarkan data Perumda Pasar Joyoboyo, sebanyak 145 kios dikuasai oleh 18 orang. Dari jumlah tersebut, 14 orang disebut belum bersedia membayar tarif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, ditemukan kios yang telah tutup selama kurang lebih dua tahun. Padahal, kios yang tidak lagi digunakan semestinya dikembalikan kepada Perumda Pasar Joyoboyo agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau pedagang lain yang membutuhkan.
Perumda Pasar Joyoboyo juga menemukan indikasi adanya penyewaan kembali sarana pasar kepada pihak lain. Untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut, pihak Perumda telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan para pedagang dengan mengedepankan dialog dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.






