DAMAREMAS.COM, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu kemerdekaan pers serta bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 4 UU Pers secara tegas menyebutkan kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara yang tidak boleh dibatasi dengan sensor atau pelarangan,” jelas Munir dalam keterangan resminya, Minggu (28/9).
Munir menambahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers, yakni pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Ia menegaskan, pencabutan kartu liputan hanya karena wartawan mengajukan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak bisa dibenarkan. Tindakan itu, kata Munir, bukan saja menghalangi kerja jurnalistik, tetapi juga membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Untuk itu, PWI Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog bersama insan pers.
“Melindungi kemerdekaan pers berarti menjaga keberlangsungan demokrasi. Maka, segala bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.






