Wali Kota Kediri Ajak Pemilik Warung Kelontong Perangi Rokok Ilegal

FOTO DM
Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar pada Selasa (29/7/2025).

DAMAREMAS.COM, Kediri – Sebanyak 50 pemilik warung kelontong dari Kelurahan Campurejo dan Pojok menghadiri kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar pada Selasa (29/7/2025).

Acara yang dibuka oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, merupakan lanjutan dari sosialisasi sebelumnya di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Vinanda menekankan peran penting warung kelontong sebagai jantung ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa warung kelontong bukan hanya tempat jual beli, tetapi juga memegang peranan vital dalam menjaga kestabilan ekonomi dan mematuhi hukum.

“Toko-toko kelontong Bapak Ibu adalah nadi perekonomian di setiap sudut Kota Kediri. Keberadaan Anda semua menggerakkan roda ekonomi dan pembangunan Kota Kediri, termasuk dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” katanya.

Vinanda juga memperingatkan tentang ciri-ciri rokok ilegal yang sering beredar di pasaran, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memanfaatkan pita yang tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, rokok ilegal merupakan ancaman serius bagi pembangunan.

“Cukai hasil tembakau adalah salah satu penyumbang utama pendapatan negara yang kita alokasikan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk dalam peningkatan fasilitas kesehatan, bantuan modal, dan pembangunan infrastruktur,” jelasnya.

Data dari Bea Cukai mencatat bahwa hingga pertengahan 2025, telah dilakukan 40 tindakan penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal. Pada Operasi Bersama di Kecamatan Mojoroto pada 24 Juni lalu, ditemukan 2.020 batang rokok tanpa pita cukai masih beredar di pasar lokal.

Lebih lanjut, Vinanda mengungkapkan keprihatinannya karena rokok ilegal kini juga merambah ke penjualan online melalui berbagai marketplace.

“Kita harus meningkatkan kewaspadaan, karena tantangannya tidak hanya dari penjualan offline tetapi juga digital,” tambahnya.

Vinanda juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat berujung pada sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melapor jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal.

“Mari bersama-sama menjadikan Kota Kediri sebagai contoh kota yang patuh hukum dan memiliki daya saing tinggi,” tandasnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh narasumber dari KPP Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Polres Kediri Kota. Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Bea Cukai Kediri Ardiyatno, Kepala Satpol PP Syamsul Bahri, Camat Mojoroto Bambang Tri, serta sejumlah tamu undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *