Tim Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 2 Laporkan Dugaan Pelanggaran APK di Kota Kediri

Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 2, FREN, kembali melaporkan dugaan pelanggaran terkait pemasangan dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah Kota Kediri.

DAMAREMAS.COM, Kediri – Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 2, FREN, kembali melaporkan dugaan pelanggaran terkait pemasangan dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah Kota Kediri. Laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kota Kediri pada Senin (28/10).

Yogik Setiyo Nugroho, bersama tim kuasa hukum lainnya, mendatangi Bawaslu Kota Kediri untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan dan perusakan APK yang ditemukan di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota Kediri. Menurut laporan mereka, terdapat beberapa APK milik pasangan nomor urut 2 yang dirusak, serta adanya dugaan pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti di tempat-tempat ibadah.

Bacaan Lainnya

“Harapan kami, selaku kuasa hukum pasangan nomor urut 2, agar Bawaslu Kota Kediri segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penertiban terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK ini,” ujar Yogik.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung N., melalui perwakilannya, Revani Sasmitaning W., selaku Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian awal untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil yang diperlukan.

“Jika ada kekurangan dalam laporan, pihak pelapor akan diminta untuk memperbaikinya. Namun, jika laporan tersebut lengkap, maka Bawaslu akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Revani.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan Bawaslu Kota Kediri dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Kota Kediri.(adv/ar/sono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *