DAMAREMAS.COM, Kediri – Unit Resmob Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga. Salah satu pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus pembobolan ATM yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Pelaku berinisial EK alias Edar Karunia, warga Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota Kediri, ditangkap saat sedang tidur di rumahnya. Sementara satu pelaku lainnya, Syarif Surono, hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Lilik Indayati, yang kehilangan sepeda motor miliknya meski sudah diparkir dalam keadaan terkunci di teras rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti di lapangan, petugas akhirnya mengarah pada Edar Karunia sebagai tersangka utama. Setelah mengetahui keberadaannya, polisi segera bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Edar mengakui telah melakukan pencurian motor di lokasi korban, serta mengaku terlibat dalam tiga aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya di wilayah Kediri. Ia juga mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan bersama rekannya, Syarif Surono, yang kini masih buron.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyebut bahwa Edar Karunia adalah residivis kasus pembobolan ATM di wilayah Bekasi, dan baru saja bebas dari tahanan sebelum kembali beraksi melakukan curanmor.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, salah satunya telah dijual ke daerah Bekasi.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.






