Polda Metro Jaya Selidiki Kematian Narapidana di LP Cipinang

Polda Metro Jaya Selidiki Kematian Narapidana di LP Cipinang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (polri.go.id)

Jakarta, DAMAREMAS.COM — Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus tewasnya seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang yang terjadi pada hari Minggu (15/9/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa polisi masih menyelidiki penyebab kematian narapidana tersebut. Hingga kini, dua orang telah dimintai keterangan, yakni penghuni Lapas dengan inisial EJS dan petugas Lapas dengan inisial KR.

“Pada pukul 21.00, EJS menerima makanan yang dikirim dari pihak Lapas sesuai dengan pesan korban dan mengantarkan makanan tersebut ke kamar korban. EJS melihat korban saat itu tertidur,” ungkap Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi pada Senin (16/9/2024) seperti dilansir dari laman Polri.

Namun, ketika EJS kembali ke kamar korban pada Minggu, 15 September 2024, makanan yang dikirimkan sebelumnya belum juga dimakan. EJS menemukan korban dalam posisi tertidur telungkup.

Baca Juga: Polisi Terus Selidiki Kasus Penemuan Bayi di Perumahan Mojoroto Indah

“EJS melihat makanan yang dikirim semalam masih berada di lokasi yang sama dan melihat korban dalam posisi tertidur telungkup,” tambahnya.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara penyebab kematian korban adalah sakit.

“Tidak ada tanda-tanda kekerasan baik dari benda tumpul maupun benda tajam. Diperkirakan korban meninggal karena sakit,” katanya.

Baca Juga: Kronologi Pemuda Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Raya Desa Keling

Kasus ini saat ini ditangani oleh Polsek Jatinegara. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian dan memastikan tidak ada unsur kekerasan yang terlibat.

Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kasus ini serta memastikan hak-hak korban dan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.(ams)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *