PN Kabupaten Kediri Vonis Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Ngancar

FOTO DM
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman mati kepada Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

DAMAREMAS.COM,Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman mati kepada Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro, dalam sidang di Ruang Cakra pada Rabu (13/8/2025) pukul 12.30 WIB.

Majelis hakim menyatakan Yusa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Aksi brutal tersebut menewaskan empat orang, tiga di antaranya meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati,” tegas Dwiyantoro saat membacakan putusan.

Dalam suasana sidang yang tegang, Yusa tampak pasrah. Ia bahkan menyampaikan pesan terakhir, mengaku siap menerima konsekuensi, namun memiliki satu permintaan terakhir: mendonorkan organ tubuhnya.

“Kalau saya diberikan hukuman seperti ini, memang saya konsekuensi. Saya berpesan di akhir hidup saya ingin mendonorkan organ saya kepada orang lain yang masih berfungsi,” ujarnya lirih usai sidang.

Permintaan itu menjadi catatan tersendiri di tengah vonis terberat yang dijatuhkan pengadilan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Mohammad Rofian, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim mengabaikan sejumlah aspek penting dalam pembuktian perkara.

“Tidak ada ahli forensik dan psikologi forensik yang didatangkan. Padahal, itu seharusnya menjadi pertimbangan,” tegasnya.

Rofian juga meragukan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Ia mencontohkan, saat kejadian, terdakwa berada di dekat peralatan kerja ayahnya yang seorang tukang kayu, seperti pisau, sabit, dan palu.

“Kalau dia berencana membunuh, mengapa yang dipilih palu, bukan pisau? Hal ini tidak dipertimbangkan,” ujarnya.

Atas sejumlah alasan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan menempuh upaya banding.

“Beberapa hal inilah yang akan kami tuangkan dan sampaikan dalam memori banding,” pungkas Rofian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *