DAMAREMAS.COM, Kediri – Pemkot Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri untuk mempercepat administrasi kependudukan bagi pasangan yang baru bercerai. Perjanjian kerja sama (PKS) tersebut ditandatangani pada Kamis (16/1) di aula utama Pengadilan Agama.
Kerja sama ini mencakup percepatan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat agar hak-hak administratif mereka terpenuhi.
“Di tahun 2025, tercatat masih ada 99,3 persen atau sekitar 350 warga Kota Kediri yang belum memiliki akta perceraian. Dengan kerja sama ini, Dispendukcapil dapat memantau penerbitan akta cerai dari Pengadilan Agama dan segera mengurus perubahan data kependudukan. Target kami adalah mencapai cakupan 100 persen,” ujar Marsudi.
Berdasarkan PKS, setiap kali Pengadilan Agama menerbitkan akta cerai, data diri pihak terkait akan langsung dikirim ke Dispendukcapil. Selanjutnya, Dispendukcapil akan memperbarui status perkawinan di database kependudukan serta menerbitkan KK dan KTP-el baru.
“Setelah perceraian, warga akan langsung mendapatkan KK dan KTP-el tanpa perlu mengurus ke Dispendukcapil. Kami harap dokumen kependudukan menjadi lebih mudah diakses, update, dan valid,” tambah Marsudi. PKS ini berlaku selama tiga tahun, mulai Januari 2025.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri, Wakhidah, mengapresiasi kerja sama ini. Ia menyebut PKS ini mempermudah pihak yang berperkara dalam mendapatkan dokumen kependudukan. “Proses penerbitan dokumen akan selesai dalam 14 hari setelah putusan pengadilan, asalkan tidak ada pengajuan banding,” jelasnya.
Sebelumnya, warga hanya menerima akta cerai setelah putusan hukum tetap. Namun, melalui PKS ini, warga akan langsung memperoleh tiga dokumen, yakni akta cerai, KK, dan KTP-el, dalam satu tempat. “Ini menghemat tenaga, waktu, dan biaya tanpa perlu repot mengurus ke Dispendukcapil,” pungkas Wakhidah.
Sumber: Diskominfo Kota Kediri






