DAMAREMAS.COM, Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri pada 22 Oktober 2024, menggelar sosialisasi di Marwah 3 Resto mengenai Keputusan KPU Nomor 1666 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Kediri juga menjelaskan tentang debat publik pertama yang akan diselenggarakan pada 24 Oktober 2024 di IKCC Insumo, Kota Kediri. Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Eka Septiawan Ferydyanto.
Dalam sosialisasi tersebut, Eka Septiawan Ferydyanto menjelaskan bahwa pada debat publik pertama, kedua pasangan calon akan memaparkan visi dan misi mereka serta menjawab pertanyaan dari panelis terkait pendidikan, kesehatan, dan data kependudukan.
Lebih lanjut, untuk menjaga ketertiban selama debat berlangsung, KPU akan membatasi jumlah pendukung yang dibawa oleh masing-masing pasangan calon, yakni sebanyak 150 orang, tanpa membawa atribut kampanye dari luar. “Pendukung yang masuk ke ruangan tidak diperbolehkan membawa barang apapun. Untuk atribut kampanye, semuanya sudah kami siapkan. Acara akan berlangsung meriah dengan jumlah atribut yang sama,” ujarnya.
Selain pembatasan terhadap pendukung, KPU Kabupaten Kediri juga telah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk menurunkan 250 personel gabungan. “Pengamanan akan dilakukan secara terbuka dan tertutup, baik dari TNI, Polri, serta personel dari Polres Kabupaten Kediri dan Polres Kota Kediri. Jadi, akan ada pengamanan ketat di lokasi,” tambahnya.(ar/sono)






