DAMAREMAS.COM, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama DPRD Kabupaten Kediri resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (30/6/2026).
Usai rapat paripurna, Bupati yang akrab disapa Mas Dhito menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah ini akan dievaluasi oleh Gubernur, baru nanti bisa ditetapkan sebagai Perda. Semoga tidak ada kendala apa pun,” ujar Mas Dhito.
Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Raihan ini menjadi pencapaian istimewa karena merupakan opini WTP ke-10 secara berturut-turut yang diterima Kabupaten Kediri.
Rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disetujui DPRD juga telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK sehingga memenuhi ketentuan yang berlaku.
Mas Dhito menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kediri atas dukungan, saran, dan masukan yang diberikan selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurutnya, berbagai masukan dari kalangan legislatif menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Kediri untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
“Setiap saran dan masukan menjadi evaluasi bagi kami agar pelaksanaan APBD semakin baik. Maka setiap keputusan yang diambil, kami semua berharap bisa memberikan dampak dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kediri,” pungkasnya.






