Jelang HUT RI ke-80, KAI Daop 7 Madiun Gencarkan Kampanye Keselamatan di Perlintasan Kereta

FOTO DM
Road Show Sosialisasi Keselamatan

DAMAREMAS.COM, Kediri — Dentang panjang klakson lokomotif menembus hiruk-pikuk jalan, mengirim pesan tegas: waspada, kereta akan melintas. Menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengajak masyarakat “merdeka dari risiko” melalui kampanye keselamatan di perlintasan sebidang, demi memastikan setiap perjalanan berakhir dengan selamat.

Kampanye ini diwujudkan lewat Road Show Sosialisasi Keselamatan dan pemasangan spanduk imbauan di 80 titik strategis. Kegiatan puncak berlangsung Kamis (14/8) di JPL Nomor 286, Jalan Hasanudin, Kota Kediri—salah satu perlintasan dengan arus lalu lintas padat.

Bacaan Lainnya

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyebut momentum ini penting untuk menggugah kesadaran masyarakat akan keselamatan di jalur kereta api.

“Dengan semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, mari kita wujudkan Indonesia maju dengan tertib berlalu lintas dan selamat di perlintasan sebidang. Harapannya, seluruh perlintasan aman dan bebas insiden,” ujar Zainul.

KAI Daop 7 Madiun menggandeng TNI/Polri serta komunitas pecinta kereta api (Railfans) dalam aksi ini. Saat ini, wilayah Daop 7 memiliki 215 perlintasan sebidang, terdiri dari 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga. Di Kediri, terdapat sembilan JPL—delapan sebidang dan satu underpass. Sepanjang 2025, KAI berencana menutup tujuh perlintasan berisiko, yakni empat resmi dan tiga tidak dijaga.

Meski upaya pencegahan terus dilakukan, data Januari–Juli 2025 mencatat 24 kejadian temperan: tujuh di perlintasan sebidang dan 17 di jalur terbuka, yang mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

Zainul mengingatkan bahwa jalur kereta dan area sekitarnya bukan tempat untuk beraktivitas. Ia mengimbau pengguna jalan mematuhi prinsip “BERTEMAN”Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, dan Jalan — serta menghindari pembuatan perlintasan liar.

Pelanggaran di perlintasan sebidang termasuk pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan perjalanan kereta api harus diprioritaskan.

“Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab bersama. Pelanggaran bukan hanya membahayakan pengendara, tapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *