Kediri, DAMAREMAS.COM – Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku di pinggir Jalan Raya Dusun Klampisan, Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Pelaku, ES alias Kodok, berusia 22 tahun dan merupakan warga Desa Kalibelo, Kecamatan Gampengrejo, diringkus saat diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan polisi terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Wates.
Menurut Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku. “Kami menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 5,90 gram, atau berat bersih 5,72 gram,” ujarnya, Selasa (17/9).
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yaitu bungkus bekas rokok, sebuah ponsel yang ditemukan di saku baju pelaku, dan satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol AG 3243 ED yang digunakan pelaku untuk transaksi narkotika.
Baca Juga:Pemuda Kediri Hilang di Pantai Dlodo, Upaya Pencarian Terus Dilakukan
Setelah penangkapan, petugas melanjutkan penggeledahan di kediaman pelaku di Desa Kalibelo, Kecamatan Gampengrejo. Di lokasi tersebut, ditemukan beberapa barang bukti tambahan berupa satu botol kaca untuk alat hisap sabu, satu pipet kaca, dua korek api, dan satu timbangan digital yang disimpan di dalam almari pakaian kamar pelaku.
Baca Juga: Apakah Menikah Masih Menjadi Prioritas Kaum Gen Z? Simak Penjelasan Ini Yuk!
ES, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, mengakui bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya. Dia juga menyebut bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama AS, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Barang tersebut didapatkan melalui sistem diranjau di pinggir Jalan Dusun Klampisan, Desa Janti, dengan rencana untuk diedarkan kembali.
“Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Sriati.(ams)






