Pasutri di Kediri Jadi Bandar Sabu, Polisi Sita Hampir 1 Kg Barang Bukti

foto DM
Tiga tersangka kasus peredaran sabu, termasuk sepasang suami istri, digelandang polisi saat rilis perkara di Mapolres Kediri. Barang bukti yang diamankan mencapai hampir satu kilogram sabu. (Foto: Sby/DM)

DAMAREMAS.COM, Kediri – Sepasang suami istri asal Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat lebih dari 913 gram atau hampir 1 kilogram.

Pasangan tersebut, Abdul Hamid alias Hamed dan Kholifatul Agustina, warga Desa Bloran, Badas, ditangkap bersama satu tersangka lainnya, Mohammad Ilham Maulana alias Kacung, warga Gedangsewu, Kecamatan Pare. Kacung diketahui sebagai kurir sekaligus pengedar sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengarah pada penangkapan Kacung. Dari tangannya, polisi mengamankan sabu seberat lebih dari 900 gram yang dikemas dalam sembilan plastik bening.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Sabu-sabu tersebut ternyata milik Abdul Hamid, yang saat ini masih mendekam di Lapas Kediri atas kasus serupa. Ia diduga mengendalikan transaksi jual beli sabu dari balik jeruji, sementara sang istri menyediakan tempat penyimpanan barang haram itu sebelum diedarkan oleh Kacung.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, timbangan digital, dan plastik klip sebagai alat bantu transaksi narkotika.

Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok yang menyuplai sabu kepada Abdul Hamid dan Kholifatul Agustina.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Kediri dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *