Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka Pasca Kerusuhan dan Penjarahan Kantor Pemkab

Sejumlah tersangka kerusuhan Kediri digiring petugas di Mapolres Kediri. (Sby/DM)

DAMAREMAS.COM, Kediri – Polres Kediri resmi menetapkan 28 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan dan penjarahan di kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri serta Gedung DPRD pada Sabtu lalu. Dari jumlah tersebut, 14 orang di antaranya masih berusia di bawah umur, satu tersangka berjenis kelamin perempuan, sementara empat lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari pengerusakan kantor pemerintahan, penyerangan aparat, perusakan rambu lalu lintas, hingga penjarahan barang milik Pemkab Kediri, DPRD, dan Samsat Katang. Modus yang dilakukan pun beragam, mulai dari membawa senjata tajam, mencuri bendera warga, hingga melakukan penyerangan terhadap anggota Polri yang bertugas.

Bacaan Lainnya

Selain 28 tersangka tersebut, polisi juga masih mengamankan 26 orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam aksi anarkis. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan peran masing-masing dalam kerusuhan tersebut. Polres Kediri menegaskan, baik pelaku dewasa maupun anak-anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menyatakan bahwa aksi brutal ini tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga massa dari luar daerah, seperti Mojokerto, Blitar, hingga Nganjuk. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kerusuhan dipicu oleh provokasi pihak tertentu.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Tidak ada toleransi untuk tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik dan merugikan masyarakat luas,” tegas AKBP Bramastyo.

Polres Kediri juga memberi kesempatan bagi warga yang merasa ikut menjarah barang saat aksi kerusuhan agar segera mengembalikan ke Mapolres Kediri. Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan dan polisi berkomitmen memburu para pelaku yang masuk daftar pencarian orang, sekaligus memastikan kerusuhan di Kediri tidak terulang kembali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *