DAMAREMAS.COM, JAKARTA — Unggahan haru perpisahan relawan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mendadak ramai dan menggema di media sosial TikTok. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah mulai secara terbuka mengumumkan pengurangan tenaga kerja harian mereka melalui media sosial tiktok, memicu sorotan publik terkait nasib para relawan.
Momen perpisahan tersebut seperti diunggah oleh akun TikTok resmi SPPG Padang Bulan 2 dan SPPG Tanjung Raja III. Pihak pengelola menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas pengabdian para relawan yang terpaksa dihentikan masa tugasnya.
Dalam keterangan unggahannya, pengelola SPPG Padang Bulan 2 menegaskan bahwa penghentian tugas tersebut murni bentuk penyesuaian terhadap kebijakan baru, bukan disebabkan oleh kesalahan kinerja maupun pelanggaran relawan. Fenomena serupa juga diunggah oleh SPPG Tanjung Raja III yang turut menyampaikan salam perpisahan bagi para personel lapangannya.
Baca juga: BGN Atur Standar Relawan Dapur MBG: Pengelola Diarahkan Pakai Sistem Shift, Bukan PHK
Maraknya pemangkasan tenaga kerja harian ini merupakan buntut langsung dari diterbitkannya aturan resmi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63551 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan BGN Nomor 63539 Tahun 2026 mengenai Petunjuk Teknis Pembiayaan Bahan Baku Pangan dan Pembiayaan Operasional pada SPPG Aglomerasi.
Dalam juknis tersebut, pemerintah menetapkan standardisasi kuota relawan harian yang disesuaikan secara berjenjang berdasarkan jumlah porsi makanan yang diproduksi:
-
1.000–1.499 penerima manfaat: Membutuhkan 15–24 relawan.
-
1.500–1.999 penerima manfaat: Membutuhkan 24–33 relawan.
-
2.000–2.499 penerima manfaat: Ditetapkan sebanyak 33–42 relawan.
-
2.500–2.999 penerima manfaat: Menjadi 42–47 relawan.
-
3.000 penerima manfaat atau lebih: Memiliki batas maksimal 47 relawan.
Selain mengatur kuota personel, regulasi ini mengunci batas atas biaya operasional dapur maksimal sebesar Rp3.000 per porsi penerima manfaat.
Baca Juga: Aturan Baru BGN: Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis Diikat Plafon Rp3.000 per Porsi
Padahal, pihak BGN dalam juknisnya sebenarnya memberikan opsi fleksibilitas berupa penerapan sistem kerja bergiliran (shifting) atau menjadwalkan selang-seling. Skema ini dirancang agar pengelola dapat menjaga efisiensi batas anggaran operasional tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja.
Namun pada kenyataannya, sejumlah pengelola SPPG di daerah memilih langkah merampingkan jumlah relawan demi menyesuaikan struktur kuota harian. Realita ini menjadi tantangan besar bagi pengelola dapur daerah dalam menyeimbangkan antara kepatuhan aturan anggaran negara, efisiensi operasional, dan keberlanjutan mata pencaharian para relawan lokal.






