JAKARTA, DAMAREMAS.COM – Pekerja yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dapat memantau informasi melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pengecekan informasi program dapat dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
BSU merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Program ini bertujuan membantu meringankan beban pengeluaran sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Salah satu data penting dalam proses identifikasi penerima bantuan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena itu, pekerja perlu memastikan data kependudukan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemnaker melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, menyampaikan bahwa informasi mengenai BSU dapat diakses melalui situs bsu.kemnaker.go.id.
Link Resmi untuk Mengecek Informasi BSU 2026
Pekerja dapat mengakses situs resmi Kemnaker melalui tautan berikut:
Melalui laman tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai program BSU, termasuk ketentuan dan perkembangan penyaluran bantuan.
Baca Juga: Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026? Ini Aturan Terbaru Kemnaker
Namun, pekerja perlu memperhatikan bahwa tata cara pengecekan menggunakan NIK yang pernah diterapkan pada penyaluran BSU 2025 belum tentu sama dengan mekanisme pengecekan tahun 2026. Oleh karena itu, ikuti petunjuk yang tersedia pada situs resmi apabila fitur pengecekan penerima 2026 telah disediakan.
Syarat Penerima BSU 2026
Ketentuan penerima BSU 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat menerima bantuan, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
- Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Bagi pekerja di daerah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan upah minimum setempat dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
- Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi prioritas.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, penerima yang ternyata tidak memenuhi persyaratan wajib mengembalikan dana bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengecek NIK Penerima BSU, Berkaca pada Mekanisme 2025
Pada penyaluran BSU 2025, pekerja dapat memeriksa status penerimaan melalui laman resmi Kemnaker dengan memasukkan NIK.
Sebagai gambaran, berikut tahapan pengecekan yang digunakan pada periode tersebut:
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/ melalui browser.
- Geser halaman ke bagian layanan pengecekan penerima.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi atau CAPTCHA.
- Klik tombol Cek Status.
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi mengenai status NIK yang dimasukkan.
Perlu diperhatikan, langkah tersebut merupakan gambaran mekanisme pengecekan pada program BSU 2025. Pekerja perlu mengikuti prosedur terbaru yang ditampilkan Kemnaker untuk penyaluran BSU 2026.
Kenali Arti Status Penerima BSU
Pada proses pengecekan BSU 2025, terdapat beberapa keterangan yang dapat muncul setelah pekerja memasukkan NIK.
Berikut contoh status yang pernah ditampilkan sistem:
- Memenuhi kriteria sebagai calon penerima: NIK telah memenuhi kriteria awal dan pekerja diminta memantau perkembangan informasi secara berkala.
- Telah ditetapkan sebagai penerima: Pekerja sudah masuk dalam daftar penerima dan dapat menunggu proses penyaluran melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
- Terdapat kendala rekening: Pekerja dinyatakan berhak menerima bantuan, tetapi terdapat kendala pada rekening sehingga penyaluran dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
- Dana sudah tersalurkan: Bantuan telah dikirimkan melalui bank penyalur yang tercantum dalam pemberitahuan sistem.
- Tidak memenuhi persyaratan: NIK yang dimasukkan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Keterangan tersebut merupakan contoh status pada pengecekan BSU 2025, sehingga belum dapat dipastikan akan digunakan kembali pada sistem penyaluran tahun 2026.
Pekerja diimbau mengakses informasi hanya melalui kanal resmi Kemnaker. Hindari memberikan NIK, data pribadi, kode OTP, maupun informasi rekening kepada pihak tidak dikenal yang mengatasnamakan program BSU.






