JAKARTA, DAMAREMAS.COM – Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta per bulan masih berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Hal ini dimungkinkan karena pemerintah memberikan penyesuaian batas penghasilan bagi pekerja yang berada di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 tersebut langsung berlaku sejak tanggal pengundangan.
Dalam aturan terbaru itu, pemerintah menetapkan batas penghasilan penerima BSU paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku mutlak untuk seluruh wilayah karena disesuaikan dengan standar upah minimum di masing-masing daerah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, BSU merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan perekonomian nasional.
Baca Juga: APBN Kediri Raya Kucurkan Rp6,1 Triliun, Penyaluran KUR Tumbuh 25 Persen
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Gaji Penerima BSU Bisa Mengikuti UMK Daerah
Salah satu poin penting dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 adalah ketentuan mengenai batas penghasilan calon penerima bantuan.
Kemnaker menetapkan batas gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan berdasarkan laporan upah terakhir yang disampaikan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perhitungan tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Akan tetapi, pekerja yang bekerja di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta mendapatkan penyesuaian batas penghasilan. Plafon gaji penerima BSU mengikuti besaran UMK setempat yang kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Apabila suatu daerah tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Baca Juga: 43 Rumah Terendam hingga Jembatan Ambrol, Banjir dan Longsor Landa Sejumlah Wilayah Malang
Dengan ketentuan tersebut, batas gaji penerima BSU tidak selalu sama di seluruh Indonesia. Besarannya mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja bekerja.
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Menerima BSU 2026
Selain memenuhi ketentuan penghasilan, calon penerima BSU juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kepesertaan.
Berdasarkan aturan terbaru, terdapat beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi, yaitu:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Memiliki penghasilan sesuai batas maksimal yang ditetapkan berdasarkan ketentuan upah dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Pemerintah juga menetapkan pengecualian bagi kelompok tertentu. Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam kelompok penerima BSU.
BSU 2026 Cair Sekaligus Rp900 Ribu
Mengenai besaran bantuan, pemerintah menetapkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan untuk alokasi selama tiga bulan.
Baca Juga: Hansi Flick Beri Kesempatan, Brian Fariñas Akhirnya Tampil untuk Barcelona
Dengan demikian, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh bantuan dengan total Rp900.000. Dana tersebut disalurkan sekaligus atau menggunakan skema lump sum, bukan diberikan secara bertahap setiap bulan.
Penyaluran sekaligus ini diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan pokok keluarga sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Melalui aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan mekanisme pemberian BSU dengan mempertimbangkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batas penghasilan, serta standar upah minimum di masing-masing daerah.






