DAMAREMAS.COM, Keeiri – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kegiatan reses tersebut dilaksanakan selama enam hari, mulai Senin hingga Sabtu, 27 Oktober sampai 1 November 2025.
Pelaksanaan reses ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan setiap pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota melaksanakan reses satu kali pada setiap masa persidangan.
Dalam kegiatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri melakukan kunjungan lapangan langsung ke dapil masing-masing. Reses dimanfaatkan untuk berdiskusi dan berdialog dengan camat, kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, pelaku UMKM, kelompok tani, hingga kelompok peternak.
Melalui dialog tersebut, DPRD menjaring berbagai aspirasi masyarakat sekaligus mendengarkan kendala yang dihadapi pemerintah desa dan kecamatan dalam memberikan pelayanan publik. Sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat antara lain permohonan pembinaan dan bantuan permodalan UMKM, pembinaan perangkat desa dan kelompok tani, perbaikan tempat ibadah, perbaikan jalan rusak, peningkatan penerangan jalan umum, serta berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, SE, MM, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan reses tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD memaksimalkan momentum reses untuk turun langsung ke masyarakat.
“Seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses, baik berupa saran, masukan, permohonan, keluhan, maupun pengaduan, akan kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri agar mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan,” ujar Murdi Hantoro.
Ia berharap, hasil reses tersebut dapat menjadi bahan perumusan kebijakan dan program pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kediri.






