DAMAREMAS.COM, Kediri — Praktik jurnalisme tidak berimbang dan penyalahgunaan profesi wartawan menjadi sorotan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri. Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, yang menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi instansi publik untuk melakukan kerja sama publikasi dengan wartawan.
“Tidak ada kewajiban Kepala Desa, Kepala Sekolah, atau Kepala Puskesmas untuk melakukan kerja sama publikasi dengan wartawan. Enggak ada kewajibannya,” tegas Jazuli.
Jazuli menambahkan, masyarakat tidak perlu merasa takut untuk menolak permintaan kerja sama yang bersifat pribadi atau non-profesional.
“Menolak itu sah, karena hukum asalnya memang tidak mewajibkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jazuli menjelaskan bahwa Dewan Pers kini memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat melalui kanal daring. Setiap laporan akan ditindaklanjuti maksimal 14 hari kerja, sementara penyelesaian kasus dapat berlangsung hingga dua bulan.
“Bagi media yang sudah terverifikasi dan melakukan pelanggaran berat seperti berbohong atau plagiat, verifikasinya bisa langsung dicabut,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jazuli juga menekankan pentingnya penerapan prinsip cover both sides dalam setiap produk jurnalistik. Menurutnya, wartawan memiliki hak istimewa dalam mengakses informasi publik, namun kewajiban etika tetap melekat melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ia turut mengingatkan larangan rangkap profesi bagi wartawan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Dalam sengketa pers, kedua pihak wajib diwawancarai dalam ruang dan waktu yang sama agar publik mendapat informasi utuh,” pungkasnya.






