Vinanda Ajak Mahasiswa Bergerak Bersama Rakyat

FOTO DM
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati (tengah), berpose bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya usai menjadi pembicara dalam kegiatan Talk Advokasi 2025 (TALKVO 2025) bertema “Gerak Bersama Rakyat: Menegaskan Peran Advokasi dalam Mewujudkan Kebijakan Berkeadilan” di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Senin (3/11/2025).

DAMAREMAS.COM, Kediri – Suasana Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Senin (3/11/2025), terasa berbeda. Ratusan mahasiswa tampak antusias mengikuti kegiatan Talk Advokasi 2025 (TALKVO 2025) yang menghadirkan Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, sebagai pembicara utama.

Dalam kegiatan bertema “Gerak Bersama Rakyat: Menegaskan Peran Advokasi dalam Mewujudkan Kebijakan Berkeadilan”, Wali Kota Kediri atau akrab disapa Mbak Wali, menyampaikan pentingnya advokasi sebagai gerakan aktif untuk mendorong keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini diikuti mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan menghadirkan Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, sebagai pemateri utama.

Acara digelar di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Fakultas Hukum UB, Kota Malang, pada Senin (3 November 2025).

Menurut Mbak Wali, advokasi memiliki peran penting dalam proses pembuatan kebijakan publik agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat, terutama kelompok yang rentan. “Advokasi bisa menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, memberdayakan kelompok rentan, serta memastikan kebijakan publik yang responsif dan akuntabel,” tegasnya.

Vinanda menjelaskan empat prinsip utama dalam advokasi, yaitu partisipasi rakyat, keadilan sosial, transparansi dan akuntabilitas, serta kemandirian dan keberlanjutan. Ia juga mencontohkan berbagai kebijakan pro-rakyat yang telah diterapkan di Kota Kediri, seperti:

  • Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,

  • Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, dan

  • Perwali Nomor 34 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Kebijakan-kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk nyata advokasi di level pemerintahan daerah yang menegakkan kesetaraan hukum dan keadilan sosial.

Mbak Wali menegaskan bahwa advokasi yang berhasil harus memiliki kerja sama lintas pihak—antara rakyat, organisasi masyarakat, komunitas, dan pemerintah—dengan didukung data kuat, publikasi yang menekan kebijakan publik, serta tindak lanjut nyata di lapangan.
“Semoga dari forum ini, teman-teman mahasiswa dapat memahami bahwa advokasi bukan hanya teori, tetapi alat untuk bergerak bersama rakyat dan menjadi bekal kepemimpinan ke depan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *