Warga Kemasan Tolak Kontrak PT KAI, DPRD Desak Pemkot Beri Bantuan Hukum

FOTO DM
Warga Kelurahan Kemasan, Kota Kediri, berkumpul di depan rumah untuk menyatakan penolakan terhadap kontrak pengosongan lahan yang diajukan PT KAI, Jumat (15/8/2025). (AR/DM)

DAMAREMAS.COM, Kediri – Suasana memanas di RT 3 RW 2, Jalan Raden Patah Gang Melati, Kelurahan Kemasan, Kota Kediri. Sejumlah warga kompak menolak menandatangani kontrak pengosongan rumah yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Alasannya, mereka menilai belum ada bukti sah bahwa lahan yang ditempati adalah milik PT KAI. Jum’at (15/8/2025)

Salah satu warga, Titik Sundari menyebut keluarganya sudah menempati rumah warisan itu sejak puluhan tahun lalu. Ia bahkan memegang letter C tercatat di kelurahan sejak 1937. “Nomor SHP 7 itu sah. Kalau tidak sah, kami siap buktikan. Warga juga mau bayar, asal kepemilikannya jelas,” katanya.

Titik mengatakan, pada 4 Agustus lalu ia menerima lembaran kontrak dengan tawaran kompensasi Rp1,7 juta, namun langsung ia tolak. Dari 23 warga yang diminta tanda tangan, 6 orang membatalkan setelah membaca isi kontrak. Ia juga mengkritik cara penyampaian surat SP3 yang hanya diselipkan di pintu rumah tanpa penerimaan langsung.

Bagi warga, ini bukan semata soal uang, tapi soal kepastian hukum atas tanah yang sudah mereka huni turun-temurun. “Kalau sertifikat PT KAI sah, silakan tunjukkan. Kalau tidak, kami akan pertahankan hak kami,” ujarnya.

Sementara itu Komisi A DPRD Kota Kediri merespons cepat dan sempat sidak langsung di lokasi  meminta Pemerintah kota Kediri memfasilitasi bantuan hukum bagi warga. Anggota Komisi A, Ayub Wahyu Hidayatullah, menilai mediasi tak berjalan karena PT KAI belum menunjukkan niat baik. “Tiga kali kami undang, mereka tidak hadir. Warga sudah mau melepas kalau untuk kepentingan umum, tapi kalau diusir begitu saja, itu kezaliman,” kata Ayub.

Ayub juga menyoroti keberadaan monumen dan lahan parkir di area PJK 1 yang disebut aset Pemkot Kediri, serta proyek drainase dari Jalan Stasiun ke Monumen Kereta Api. Menurutnya, penataan kawasan harus sesuai master plan, apalagi stasiun akan menjadi ikon Kota Kediri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *