DAMAREMAS.COM, KEDIRI – Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah, yang dikenal publik sebagai kasus koper merah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menuntut terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto dengan hukuman mati. Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat keji, tanpa perikemanusiaan, serta tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukumannya.
Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa mengungkapkan, usai melakukan aksi sadisnya, terdakwa bahkan sempat menjual mobil milik korban.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Mereka menilai JPU hanya berpegang pada keterangan awal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tanpa mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam sidang.
Kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki niat awal untuk membunuh, sehingga penerapan Pasal 340 KUHP dianggap tidak tepat. Menurut mereka, peristiwa tersebut terjadi secara spontan, bukan direncanakan, sehingga tuntutan hukuman mati dinilai berlebihan.
Kasus mutilasi koper merah ini sebelumnya menghebohkan publik pada Januari 2025. Saat itu, jasad Uswatun Khasanah ditemukan dalam sebuah koper merah di tempat pembuangan sampah Desa Dadapan, Ngawi. Kondisi korban sangat mengenaskan, dengan kepala dan bagian tubuh lain terpisah dan dibuang di beberapa lokasi berbeda, yakni di bawah jembatan Desa Slawe (Trenggalek) dan Desa Sampung (Ponorogo).
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa.






