Ratusan Calon Pantarlih Kota Kediri Gagal Dilantik, Sebagian Bakal Dicoret

Ratusan Calon Pantarlih Kota Kediri Gagal Dilantik, Sebagian Bakal Dicoret

DamarEmas, Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri akan mencoret atau mengeliminasi ratusan calon Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih).

Sebelumnya KPU Kota Kediri secara resmi sudah mengumumkan hasil seleksi calon Pantralih sejumlah 947 orang.

Read More

KPU juga akan melakukan perubahan jadwal penetapan dan pelantikan calon Pantarlih.

“Harusnya kami sudah ditetapkan tanggal 3 Februari dan pelantikan tanggal 5 Februari 2023. Tapi kenyataanya hingga sekarang belum ada pelaksanaan. Dan kami belum ada informasi dari pihak KPU,” ungkap Autor, salah satu calon Pantarlih yang sudah dinyatakan lolos seleksi, Senin (06/02/23) siang.

Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Moch. Wahyudi membenarkan adanya penundaan atau perubahan jadwal pelantikan.

“Bahwasanya proses pembentukan pantarlih mengacu pada SK KPU RI no.534, yang mana proses pendaftaran Pantarlih dimulai dari tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023,” katanya.

Wahyudi menambahkan, pada tanggal 3 Februari 2023 sudah ditetapkan siapa saja yang lolos seleksi Pantarlih. Namun dalam perkembangannya, tanggal 5 Februari 2023 harusnya sudah ada penetapan, tetapi muncul SK KPU yang baru diubah menjadi tanggal 11 Februari 2023.

“Makanya, untuk menindaklanjuti perihal tersebut, tepatnya di SK KPU No.67 disebutkan akan melaksanakan pelantikan pantarlih tanggal 12 Februari 2023,” terangnya.

Disinggung soal adanya pencoretan calon Pantarlih, dia menjelaskan jika sebelumnya yang dinyatakan lolos seleksi Pantarlih yakni ada 947 orang. Akan tetapi, karena adanya SK dari KPU RI yang baru diterimanya, maka dipastikan akan ada pengurangan Calon Pantarlih.

“Jadi berdasarkan pemetaan TPS dimungkinkan yang ditetapkan tidak 947 orang, namun sesuai dengan hasil pemetaan TPS yang sekarang sedang diproses. Ya diperkirakan ada pengurangan sekitar 140 orang,” imbuhnya.

Lalu, apa saja tugas dan fungsi Pantarlih?

Ditanya demikian pihaknya menjelaskan bahwa Pantarlih merupakan bagian dari badan adhoc yang bertugas untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu, yakni melaksanakan pencocokan data pemilih.

Pantarlih yang bertugas membantu KPU, masih kata Wahyudi, akan dibekali formulir daftar pemilih.

“Selain itu, mereka juga akan mendatangi masing- masing rumah warga untuk mencocokkan, apakah keluarga tersebut sudah masuk di daftar pemilih atau belum,” jelentrehnya.

Proses kinerja Pantarlih sesuai SK adalah selama 2 bulan.

Wahyudi juga menjelaskan tentang monitoring dan pengawasan dari KPU untuk proses kinerja Pantarlih.

Pertama, mereka harus mendokumentasikan dan melaporkan proses kinerja menggunakan coklit.

Kedua, KPU akan memantau kinerja menggunakan aplikasi E-coklit.

“Sehingga dalam satu hari mereka mendatangi calon pemilih, jumlahnya berapa, bisa dipantau dari aplikasi tersebut,” pungkasnya.(Reporter: Seno)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *