DAMAREMAS.COM, Kediri – Pemerintah Kota Kediri terus menata wajah kotanya. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah membongkar puluhan tiang kabel internet ilegal yang berdiri tanpa izin rekomendasi teknis.
Penertiban ini dilakukan oleh petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri di sepanjang Jalan Brawijaya. Petugas memotong kabel-kabel yang menjuntai sembarangan, lalu mencabut tiang seluler yang berdiri tanpa izin. Sebanyak 40 tiang berhasil dibongkar dalam aksi tersebut.
Langkah ini diambil untuk menjaga estetika tata ruang Kota Kediri yang dinilai terganggu oleh keberadaan tiang-tiang liar. Selain merusak pemandangan kota, tiang kabel internet ini juga tidak memenuhi syarat legalitas yang berlaku.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga keindahan kota.
“Kami tidak akan mentolerir pemasangan tiang kabel tanpa izin. Penataan kota harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Kami ingin Kota Kediri terlihat rapi, aman, dan nyaman bagi semua warga,” tegas Vinanda.
Pemerintah Kota Kediri mencatat lebih dari 13.000 tiang kabel internet tanpa izin tersebar di berbagai ruas jalan protokol. Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan merata, demi menciptakan kota yang tertata, indah, dan nyaman bagi masyarakat.






