DAMAREMAS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang menegaskan kemenangan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) RI nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pengumuman penetapan tersebut terjadi dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Nasional Pemilihan Umum 2024. Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan, “Pada hari ini Rabu, 20 Maret 2024, KPU telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Nasional Pemilihan Umum 2024.”
Berdasarkan hasil penetapan, pasangan Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024, dengan jumlah suara sah secara nasional mencapai 96.214.691, berdasarkan formulir model D Hasil Nasional PPWP.
Perolehan Suara Pemilu 2024:
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 suara (58.6%)
H. Anies Baswedan-Dr. Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara (24.9%)
Ganjar Pranowo-Prof. Mahfud MD: 27.040.878 suara (16.5%)
Dalam kesempatan tersebut, Hasyim juga membacakan penetapan perolehan suara Pemilu 2024, dengan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional.
“Memutuskan, Menetapkan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.” kata Hasyim seperti dikutip dari chanel KPU RI.
Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih./tr






