Pemkot Kediri Larang Peredaran Miras Selama Ramadan, SE Segera Diterbitkan

Foto: DM
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati telah mengumumkan bahwa segera akan diterbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan peredaran minuman keras (miras) selama bulan Ramadan.(doc. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri)

DAMAREMAS.COM, Kediri – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati telah mengumumkan bahwa segera akan diterbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan peredaran minuman keras (miras) selama bulan Ramadan. “Penerbitan SE ini bertujuan untuk mempertahankan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan. Usaha hiburan malam akan dibatasi, dan peredaran minuman keras akan dilarang,” ujar Vinanda, Jumat (28/2/2025).

Menurut beliau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan meningkatkan pengawasan dan razia terhadap minuman keras selama bulan suci ini guna memastikan terciptanya kondusifitas dan ketertiban umum. Langkah ini diambil untuk mengurangi peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.

Kegiatan penertiban gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat telah dimulai sejak kemarin. Satpol PP Kota Kediri bersama TNI-Polri telah melakukan penyisiran di seluruh wilayah Kota Kediri, berhasil mengamankan ratusan botol miras ilegal dari berbagai lokasi seperti jalan Pattimura, Pasar Setono Betek, Patiunus, Supersemar, Warung Titik Kumpul Wong Mumet Mojoroto, dan warung di Kelurahan Lirboyo. Miras yang disita antara lain anggur, arak, ciu, dan vodka.

“Kemarin kami telah memulai operasi di Kecamatan Kota, Mojoroto, dan Pesantren, berhasil menyita sekitar 150 botol dari berbagai jenis,” ujar Kasatpol PP Kota Kediri Syamsul Bahri. Operasi ini akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dalam SE yang sedang disusun.

Satpol PP juga mengimbau kepada pengusaha untuk menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup usaha mereka. Bagi yang tetap nekat beroperasi tanpa izin dan menjual miras ilegal, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas dan menindak dengan hukum. “Kami akan menindak tegas dengan menggunakan Undang-Undang Tipiring terhadap pelaku yang nekat,” tambahnya. “Pemerintah Kota Kediri komit untuk menjaga kondusifitas dan ketentraman masyarakat selama bulan puasa ini,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *